Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hari Ini, Sidang Sengketa Pilkada Maluku

Kantor Mahkama Konstitusi RI.
AMBON, INFO BARU - Jika tidak ada hambatan, dipastikan Kamis (17/10) hari ini, pukul 10.30 WIB pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku, dengan nomor perkara Nomor 91/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 1 Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa dengan kuasa pemohon AH Wakil Kamal dan kawan-kawan.

Secara bersamaan MK juga akan menyidangkan sengketa Pilkada nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan nomor urut 2 Jacobus F. Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan.

Selain itu, ada juga perkara nomor 93/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pemohon William B Noya-Adam Latuconsina dengan kuasa pemohon  AH Wakil Kamal dan kawan-kawan serta perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan nomor 4 Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji dengan kuasa pemohon, Sugeng Teguh Santoso dan kawan-kawan.

Persidangan akan berlangsung dengan agenda mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Thobyhend Sahureka sebagai sekretaris tim pemenangan pasangan Herman Koedobeon dan Daud Sangadji (MANDAT) mengatakan, kebenaran adalah landasan perjuangan MANDAT di Mahkamah Konstitusi guna memperoleh rasa keadilan akibat didzolimi dalam proses politik yang tidak sehat dan sangat tidak kondusif. 

“Seluruh bukti-bukti, fakta kecurangan yang terjadi selama proses kerja-kerja politik kami di lapangan menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), begitu juga pada saat puncak kegiatan pencoblosan sudah kami masukkan ke MK, dan kami yakin sungguh bahwa MK akan memutuskan sesuai dengan fakta yang ada,” tegas Sahureka kepada Info Baru kemarin melalui telepon selulernya.

Menurut Sahureka, rasa keadilan yang diperjuangkan oleh MANDAT adalah bagian dari tanggung jawab PDI-P sebagai partai pengusung dan seluruh tim pemenangan kepada rakyat pemilih MANDAT yang sangat mengharapkan Maluku mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

“Maluku butuh pemimpin berkualitas, kreatif dan inovatif. Karena itu, proses hukum di MK sangat diharapkan berlangsung fair. Kami yakin dan percaya bahwa putusan MK akan mengantar MANDAT menuju ke putaran kedua,” tegasnya.

Di tempat terpisah Zeth Sahuburua, Ketua DPD Partai Golkar Maluku sekaligus Calon Wakil Gubernur Maluku mengatakan, menyangkut dengan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), diserahkan sepenuhnya proses hukum melalui putusan dari MK.

“Kita telah memiliki data-data untuk masuk ke putaran kedua, dan mari kita menunggu jadwal sidang di MK. Kami sangat berkeinginan untuk mengembalikan kejayaan Maluku,” tegasnya.

Sementara pihak KPU Maluku melalui Musa Toekan diketahui telah menyiapkan bukti-butkti pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten SBT untuk disampaikan di MK. “Apapun putusan MK harus diterima oleh seluruh rakyat Maluku,” tegasnya. (SAM)

Posting Komentar untuk "Hari Ini, Sidang Sengketa Pilkada Maluku"