Hasil Forensik, Roy Tanamal Konsumsi Shabu
AMBON, INFO BARU - Uji forensik laboratorium di Makassar menunjukan narapidana yang juga salah satu bos karoke Diva, Roy Tanamal positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.
“Dari hasil pemeriksaan forensik di Makasar yang dikirim barang bukti kasus Roy Tanamal menunjukan positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu,” ungkap Direskrim Narkoba Polda Maluku, Kombes Polisi, Gagah Suseno kemarin kepada Info Baru di ruang kerjanya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Dir Reskrim Narkoba Polda Maluku pada Kamis pekan kemarin menemukan barang bukti berupa 3 paket shabu-shabu, 1 pipet kaca, 1 kaleng kecil Heineken yang berisi 1 plastik cleam ukuran sedang yang berisi bekas shabu, 4 potongan sedotan warna putih, 1 sedotan warna hitam dan 2 gulung kertas rokok.
“Barang bukti yang didapatkan dalam TKP oleh anggota Dir Narkoba Polda Maluku di Penginapan B29 beserta tiga orang pramurya sudah dikirim ke laboratorium forensik Makassar dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.
Sementara status Roy Tanamal sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai laporan polisi Nomor : 20/X/2013/ Ditnarkoba Polda Maluku pada tanggal 17 Oktober 2013.
“Dari hasil pemeriksaan tiga saksi mereka telah ditipu oleh tersangka karena tidak membayar uang jasa setelah melakukan hubungan badan, namun tersangka memberikan 3 paket shabu-shabu kepada masing-masing saksi untuk menjual, namun polisi keburu datang di TKP,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan akibat memakai dan menyebarkan narkotika, maka Roy Tanamal yang telah melanggar Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2009, tentang narkotika nasional terancaman pidana 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 116 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 133 dan 144 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana 12 Tahun penjara,” pungkasnya.
Perwira tiga bunga melati yang baru saja menjabat sebagai Direskrim Narkoba Polda Maluku mempertanyakan pihak Rumah Sakit yang melakukan rehabilitasi tersangka saat ditangkap pada bulan Januari kemarin.
“Tersangka tidak menjalankan proses rehabilitasi yang diperintahkan Hakim Pengadilan Negeri Ambon di Rumah Sakit Nania yang ditunjukan, karen hasilnya tersangka masih saja mengkonsumsi narkoba, apakah pihak rumah sakit menggunakan metode apa selama proses rehabilitasi terhadap tersangka,” tanya dia.
Hal yang sama juga diungkapkan praktisi hukum Wendi Tuaputimain terkait penangkapan Roy Tanamal yang kedua kalinya dalam kasus yang sama, hal ini tidak terlepas dari peran aparat penegak hukum dan pihak rumah sakit yang memberikan kebebasan kepada tersangka.
“Ini ada unsur pembiaran yang dilakukan pihak penegak hukum, dalam hal ini Jaksa, Hakim serta pihak rumah sakit yang memberikan kebebasan kepada tersangka sehingga dengan mudah melakukan perbuatan yang sama,” tudingnya.
Untuk itu dirinya berharap untuk penangkapan yang kedua kalinya pihak kepolisian dalam hal ini Direskrim Narkoba Polda Maluku yang baru untuk menindak tegas tersangka dan melakukan proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku.
“Saya aberharap apa yang dikatakan Direskrim Narkoba dalam menjerat tersangka sesuai dengan harapan yakni ancaman hukuman 12 tahun penjara,” desaknya.
Pasal yang dijetarkan tersangka oleh polisi jangan hanya cuman pada awal penyelidikan saja lanjut dia, ujung-ujungnya bebas seperti pada kasus yang pertama pada bulan Januari 2013 kemarin.
“Saya berharap Pak Suseno tetap pada pendirian, sesuai hasil penyidikan, dimana barang bukti yang didapatkan, jangan sampai tersangka bebas untuk kedua kalinya,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Roy Tanamal ditangkap dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu pada hari Senin 14 Januari 2013 Roy Tanamal beserta dua orang pramurya dengan inisial E (32) dan S (28) ditangkap dikawasan Waehaong.
Dalam penggerebekan Tim Direskrim Narkoba Polda Maluku berhasil mendapat dua paket narkoba jenis Shabu-sabu di tangan ketiga tersangka di kost-kosan milik salah satu tersangka.
Ironisnya dalam putusan persidangan hakim bukannya memutuskan hukuman pidana penjara, namun memutuskan merehabilitasi Roy Tanamal di RS Nania, namun putusan hakim tidak dijalankan oleh Roy Tanamal, dirinya memilih berkeliaran di luar untuk bebas mengkonsumsi narkoba jenis shabu.(SAT)
Posting Komentar untuk "Hasil Forensik, Roy Tanamal Konsumsi Shabu"