Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Illegal Logging: Ada Kong Kalikong Antara Dishut Maluku dan Ferry Tanaya Cs

Ada Kong Kalikong Antara Dishut Maluku dan Ferry Tanaya Cs.

MASOHI, INFO BARU - Dugaan kuat adanya konspirasi atau kerjasama sistimatik yang melibatkan Dinas Kehutanan provinsi Maluku bersama pihak PT. Albasaid Pariyangan Lestari terungkap dalam pertemuan yang dilakukan Komisi B DPRD Malteng, kemarin.

Dari pantauan Koran ini, pertemuan Komisi B DPRD Kabupaten Malteng bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Azam Bandjar, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Malteng Latif Ohorella, Dinas Pertambangan Malteng, Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup Malteng, serta Raja Negeri Waraka dan Raja Negeri Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih di gedung DPRD Kabupaten Malteng tutur menghadirkan pihak PT. Alabsid Pariyangan Lestari, perusahaan milik Ferry Tanaya yang diduga melakukan eksploitasi hutan Waraka dan Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Malteng.

Pertemuan ini membahas mekanisme penebangan kayu di areal hutan Kecamatan Teluk Elpaputih yang dilakukan PT.Albasid Pariyangan Lestari tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya.

Indikasi konspirasi Pihak Kehutanan Provinsi Maluku dan pihak PT Albasaid Pariyangan Lestari bisa dilihat dari keterangan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Malteng yang mengaku, kalau pimpinan PT.
Albasid Pariyangan Lestari bukan Ferry Tanaya tapi Direkturnya Sucipto Subiyanto, salah satu pengusaha keturunan Cina yang berkediaman di Jakarta, yang dihadirkan dalam pertemuan bersama Komisi B DPRD Malteng.

Menurut Sucipto, PT. Albasid Pariyangan Lestari telah mendapatkan izin produksi dari Pemerintah. “Kami telah mendapatkan izin untuk berinvestasi di daerah ini (Malteng,Red)” katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Azam Bandjar meminta, agar masalah penebangan kayu oleh PT Albasaid Pariyangan Lestari bisa dimaklumi lantaran luas areal hutan di Pulau Seram termasuk Malteng juga luas.

Bandjar terkesan melindungi pihak PT Albasaid Pariyangan Lestari yakni meminta pihak terkait untuk tidak meragukan integritas Dinas Kehutanan. Ironisnya Bandjar mengakui kadang petugas kehutanan lemah dalam hal pengawasan lapangan.

Bandjar sempat mengeluh, kaitannya dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil bupati Malteng bersama Komisi B DPRD Malteng di Base Camp PT. Albasid Pariyangan Lestari.

“Soal penjelasan staf PT. Albasid Pariyangan Lestari di lapangan pada saat terjadi inspeksi mendadak oleh Wakil Bupati da Komisi B di area perusahaan untuk memeriksa kelengkapan document perusahaan, saat itu document perusahaanya telah dibawa oleh pihak Kepolisian dua hari sebelum kunjungan Wabup dan Komisi B DPRD Malteng di basecamp PT. Albasid Pariyangan Lestari. Pihak Kepolisian sudah berada di area perusahaan untuk mengambil document Perusahaan dan telah membuat Policline di sekitar area,” akunya.
Bandjar juga menuding Wabup Malteng dan Komisi B DPRD Malteng telah mengintervensi kinerja Dinas Kehutanan.

“Mengapa semua orang terlibat dalam urusan orang lain yang pada akhirnya menghambat dan mengurangi rasa percaya diri pihak investor yang telah berinvestasi. Harusnya, kita berhati-hati jangan sampai membuat keraguan investor ke daerah ini. Karena izin pengelolahan hutan oleh PT. Albasid Pariyangan Lestari sudah lengkap,” katanya.

Sementara itu Kadis Kehutanan Malteng Latif Ohorella mengatakan, inspeksi mendadak yang dilakukan Wabup Malteng dan komisi B DPRD Malteng di area perusahaan PT. Albasid Pariyangan Lestari (Hutan Kecamatan Teluk Elapaputih,Red) kala itu, ada petugas dari Dinas Kehutanan Malteng juga sedang membentuk tim yang memperoleh mandat resmi dari Dishut untuk menyelidiki dugaan kesalahan mekanisme yang dilakukan PT.Albasid Pariyangan Lestari di Hutan Waraka dan Tananahu.

Menurut Ohorella, tinjauan tersebut meneliti adanya indikasi penebangan kayu yang tidak sesuai dengan ukuran limit diameter seperti yang ditetapkan dan dugaan aturan penebangan kayu di luar blok juga diduga dilakukan oleh PT Albasaid Pariyangan Lestari.

Sedangkan Asgar Amahoru, Kepala Bidang Dinas Pertambangan Malteng menegaskan, sejak awal PT. Albasid Pariyangan Lestari beroperasi sejak 2012 hingga kini, tidak tercatat data produksi material galian C atau mineral batuan logam pada Dinas Pertambangan Maluku Tengah.

“Perizinan tentang proses pengambilan material galian C belum diselesaikan di Dinas Pertambangan,” tegas Asgar.

Selanjutnya, Kepala dinas Tata kota dan Lingkungan hidup Malteng, La Adam juga mengaku, pihak PT Albasaid Pariyangan Lestari sejak awal beroperasi sampai sekarang, belum memasukan laporan AMDAL kepada Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup Kabupaten Malteng.

Sementara itu, Ketua Komisi B Halimun Saulatu dalam pertemuan tersebut membacakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dishut Malteng sesuai pendalaman di lapangan.

Isi rekomendasi itu yakni, PT.Albasid Pariyangan Lestari diduga telah melakukan penebangan kayu di bawah batas diameter yang ditentukan, PT. Albasid Pariyangan Lestari diduga telah melakukan penebangan kayu di luar blok yang ditentukan di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), serta PT. Albasid Pariyangan Lestari diduga telah menggunakan sebagian badan sungai sebagai jalan angkutan kayu yang berpotensi dapat menimbulkan dampak negatif lingkungan terutama pada musim hujan.
Halimun menegaskan, harus ada tindaklanjut dan perhatian dari semua pihak terkait persoalan ini.

“Jangan ada pihak-pihak yang mengatakan tidak ada pelanggaran yang diakukan oleh PT. Albasid Pariyangan Lestari. Padahal dari pendalaman yang dilakukan di lapangan ternyata ada pelanggaran yang dilakukan PT Albasaid Pariyangan Lestari,” tegas Keteua Komisi B DPRD Malteng ini.

Ia mendesak, pihak perusahaan segera menyelesaikan pelunasan kewajiban kepada Pemda Malteng, serta kedepannya llanjut Halimun, mesti ada koordinasi yang baik antara Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten Malteng.

Diketahui indikasi konspirasi yang dilakukan Ferry Tanaya Cs  sebenarnya, PT. PT. Albasid Pariyangan Lestari adalah anak perusahaan dari perusahaan milik Ferry Tanaya.

Ferry Tanaya adalah pengusaha kayu terkenal Kelas Asia Tenggara. Pengusaha berdarah Tionghoa ini berkediaman di Namlea, juga memiliki sejumlah perusahaan kayu yang bukan hanya di Maluku, tapi di luar Maluku juga ada.

Dan Ferry Tanaya juga bukan berkediaman di Ambon, tapi perlu diketahui yang bersangkutan bermukim di Singapura. (MSH)

Posting Komentar untuk "Illegal Logging: Ada Kong Kalikong Antara Dishut Maluku dan Ferry Tanaya Cs"