Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejati Maluku Cekal Terpidana Venno Tahalele

Ilustrasi Korupsi.
AMBON, INFO BARU - Kepala Seksi Penerangan hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Bobby Palapia mengatakan akhir pekan kemarin, mengatakan, Korps Adhyaksa telah mengajukan pencekalan berpergian ke luar negeri kepada mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Venno Tahalele, yang saat ini berstatus terpidana korupsi proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 Rp 35,5 miliar.

"Pencekalan itu telah kami mintakan kepada pihak Imigrasi Ambon agar mencegah koruptor yang saat ini dinyatakan buron," tadas Palapia.

menurut Palapia, Kejati Maluku juga telah memasukkan Venno dalam daftar pencarian orang atau DPO, sekaligus masuk dalam daftar media centre Kejaksaan Agung (Kejagung-RI).

"Hal ini bertujuan siapa pun yang melihat atau mencurigai Venno, bisa segera menginformasikan atau melaporkan ke aparat penegak hukum, agar terpidana venno diamankan untuk menjalani hukuman penjara," ujarnya.

Menyangkut, informasi yang berkembang kalau terpidana Venno Tahalele telah berada di luar negeri, menurut Palapia, dari koordinasi yang dilakukan Kejati Maluku dengan pihak Imigrasi Ambon, terpidana Venno tidak pernah memproses paspor, baik membuat baru maupun memperpanjang masa berlakunya.

"Sejak awal Kejati Maluku telah meminta Imigrasi agar mencekal Venno ke luar negeri. sehingga informasi sedang berada di Belanda itu tidak benar," tepisnya.

Diketahui, Terpidana venno Tahalele dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh majelis hakim PN Ambon pada 9 Februari 2011.

Terpidana juga juga dihukum wajib membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp364 juta atau kurungan satu tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. (MAS)

Posting Komentar untuk "Kejati Maluku Cekal Terpidana Venno Tahalele"