Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Komnas HAM Maluku, Polisikan Pengadu Kasus Pelanggaran HAM

AMBON, INFO BARU - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Maluku, Emmy Tahapary, melaporkan SM, seorang pengadu kasus pelanggaran HAM ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

SM, bersama kuasa hukumnya Yohanes Balubun dari LBH Rakyat Maluku, memenuhi panggilan penyidik Polda Maluku Senin, (21/10/2013).

Dalam proses penyidikan di hadapan polisi, SM diminta Emmy Tahapary untuk membuat surat pernyataan bahwa kasus tersebut sudah selesai dan tidak perlu dilanjutkan.

Namun kuasa hukum SM, Yohanes Balubun menegaskan SM menolak membuat surat pernyataan tersebut, pasalnya, SM menilai Emmy Tahapary sebagai ketua perwakilan Komnas HAM Maluku telah melanggar undang-undang nomor 39 / tahun 1999 pasal 1 ayat 6 tentang hak asasi manusia untuk tidak menangani kasusnya secara adil dan benar.

Menurut Balubun, hal ini bermula ketika Emmy Tahapary menerima surat pengalihan kasus yang terjadi pada SM, seorang ibu yang mengalami tindakan Kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, sejak tahun 2010 lalu.

SM berupaya meminta bantuan Komnas HAM Maluku untuk menangani kasusnya tersebut. Namun, alih-alih ditangani, SM mengaku malah merasa diintimidasi karena dipanggil secara pribadi oleh Emmy Tahapary untuk tidak menanyakan kelanjutan kasusnya di Komnas HAM Maluku.

‘’SM lantas mengirimkan surat ke Komnas HAM pusat di Jakarta untuk meminta pengalihan kasusnya ditangani langsung oleh Komnas HAM pusat. Komnas HAM pusat lalu mengirimkan surat kepada Ketua perwakilan Komnas HAM Maluku, yang isinya menyampaikan pengambilalihan kasus SM ke Jakarta, surat tersebut ditandatangani langsung Natalius Pigai komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM RI.,’’ungkap Balubun.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Emmy Tahapary. Menurutnya, pemanggilan tersebut bukan atas inisiatif dirinya namun atas permintaan keponakan SM, untuk membantu SM secara pribadi.

Emmy juga menolak bahwa dirinya berupaya mengintimidasi SM untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. ‘’Saya sudah jelaskan kepadanya bahwa kasusnya telah selesai dan Komnas HAM Maluku telah merekomendasikan kasus tersebut. Semua pengadu siapapun itu istimewa dan harus dibantu oleh Komnas HAM, itu tugas Komnas HAM,’’ tukas Tahapary.

Tahapary juga menyatakan surat komisioner pusat adalah tuduhan serius dari Komnas HAM pusat, yang dapat mempengaruhi kerja penegakan HAM di Maluku,’’ bisa saja orang tidak mau mengadu lagi ke Komnas HAM dengan cara seperti ini,’’ kata Tahapary.

Tahapary juga mengatakan pengaduan ke polisi itu hanya sebatas memediasi dirinya dengan SM dan bukan untuk mempidanakan SM.

‘’Saya sudah mengundang SM ke Komnas HAM untuk mengklarifikasi hal ini, tapi beliau tidak datang karena itu saya meminta polisi untuk membantu proses mediasi ini,’’ kata Tahapary. (MEL)

Posting Komentar untuk "Komnas HAM Maluku, Polisikan Pengadu Kasus Pelanggaran HAM "