Korupsi Jamkesmas-Jamkesda RSUD Saparua Rp 1,5 M
AMBON, INFO BARU-Dugaan korupsi melalui Jamkesda bersumber dari APBD tahun 2011-2012 dan Jamkesmas bersumber dari APBN tahun 2009-2012, mencapai Rp 1,5 miliar lebih, pihak kejaksaaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka.
Masing-masing Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, Joke Pattinaja, dan mantan Bendahara RSUD Saparua, Paulina Nanlohy.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum), Bobby Palapia, yang dikonfirmasi Info Baru di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Rabu (23/10) kemarin mengaku, penyidik sementara ini merampungkan berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka di kasus tersebut.
Menurut Palapia, untuk agenda tahap dua perkara tersebut direncanakan dalam waktu dekat pihak Kejati Maluku akan melimpahkan BAP dua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Ambon.
Soal tahap dua perkara dugaan tipikor Jamkesmas dan Jamkesda RSUD Saparua ini kata Palapia, untuk kepastian pelimpahan BAP duya tersangka itu akan disampaikan ke publik melalui media massa, jika berkas milik dua tersangka itu telah rampung.
“Kalau sudah tahap dua tetap kita sampaikan ke media. Memang rencananya dalam waktu dekat dilimpahkan, karena sementara ini BAP dua tersangka itu masih dalam proses perampungan,” ujarnya.
Menyinggung adakah calon tersangka lain yang akan terjerat di kasus dugaan tipikor anggaran Jamkesmas dan Jamkesda RSUD Saparua tersebut, ditanya demikian, namun Palapia tidak ingin berandai.
“Kita tidak bisa berandai. Kan sudah ada dua tersangka. Yang jelas sementara ini kasus tersebut masih bergulir,” singkat Palapia.
Sekedar diingat, perkara dugaan tipikor Jamkesda dan Jamkesmas RSUD Saparua ini, pihak Kejati Maluku dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cabang Saparua, awalnya menetapkan Paulina Nanlohy pada 20 Agustus 2013, disusul Direktur RSUD Saparua Joke Pattinaja pada 26 September 2013.
Pihak Kecabjari Saparua menetapkan Pattinaja dan Nanlohy menjadi tersangka setelah beruntun memeriksa sekitar 60 orang saksi termasuk Nanlohy dan Pattinaja. Selebihnya penyidik juga telah mengantongi sejumlah bahan atau bukti cukup yang dijadikan landasan kuat atas penetapan dua tersangka tersebut.
Diketahui, dugaan tipikor anggaran Jamkesmas tahun 2009-2012 dan Jamkesda tahun 2011-2012 milik RSUD Saparua dari perhitungan jaksa, ditaksir negara merugi Rp 585.352.327.
Rinciannya, dan Jamkesmas yang dialo¬kasikan dari APBN pada 2009 senilai Rp 407.798.000. Ironisnya, yang di¬gunakan hanya Rp 355.568.000, sisanya Rp 52.230.000 entah kemana.
Berikut di 2010 dana yang dialokiasikan yakni Rp 412.231.000, tapi dana yang dicairkan Rp 324.319.000, atau selisih Rp 87.912.000 dari peruntukan.
Selanjutnya di 2011, juga dialokasikan dana senilai Rp 434.749.000, lagi-lagi yang dicairkan Rp 107.322.000, dan terjadi selisih hingga Rp 327.427.000.
Kemudian di 2012, dana yang dialokasikan senilai Rp 115.261.000, namun yang dicairkan Rp 22.031.495, atau terjadi selisih Rp 93.229.505 dari alokasi anggaran sehingga total anggaran Jamkesmas yang tidak digunakan atau tidak dicairkan mencapai Rp 560.798.505.
Sedangkan alokasi APBD 2011 untuk Jam¬kesda Rp 18.000.000, tapi pihak RSUD Saparua hanya mencairkan dana Rp 10.075.600, atau selisih Rp 7.924.400.
Modus serupa berlanjut dialokasi APBD 2012 yakni Rp 98.194.487, namun kecerobohan pihak RSUD Saparua hanya mencaairkan dana Rp 81.565.065, berbuntut pada selisih Rp 16.629.422.
Atas praktek penyelewengan belanja Jamkesda tersebut ditaksir dana Rp 24.553.822 tidak diketahui mengalir kemana atau tidak dicairkan pihak RSUD Saparua.
Sehingga total selisih anggaran dari Jamkesmas dan Jamkesda mencapai Rp 585.352.327. atas dugaan koprupsi dana segar ini, oleh pihak Kejati Maluku dikategorikan kedalam kerugian negara, atau belanjanya tidak jelas.
Hingga berita ini naik cetak sejumlah pihak yang telah diperiksa diantaranya Mantri dan Perawat di RSUD Saparua, Kepala Dinas Kese¬hatan Provinsi Maluku Ike Pontoh, Direktur RSUD Saparua Joke Pattinaja, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malteng Jenny Adhi¬jaya, mantan bendahara RSUD Sa¬parua Paulina Nanlohy serta penge¬lola kegiatan Jamkesda dan Jamkes¬mas di RSUD Saparua. (MAS)
Posting Komentar untuk "Korupsi Jamkesmas-Jamkesda RSUD Saparua Rp 1,5 M"