Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Loloskan Hady Tuankotta, Kinerja KPUD Malteng Dipertanyakan

AMBON, INFO BARU - Kinerja KPUD Maluku Tengah (Malteng) dipertanyakan, pasalnya salah PNS dilingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah IX Maluku- Maluku Utara, Hady Tuankotta, ternyata diloloskan dalam verifikasi Daftar Calon Tetap (DCT), untuk pileg 2014 mendatang.

Tuankotta di loloskan KPUD Malteng sebagai anggota legislative daerah pemilihan Pulau Haruku dengan nomor urut 5 dari Partai Demokrat.

Padahal saat ini Tuankotta masih berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dilingkup BBPJN Wilayah IX Maluku-Maluku Utara. Diduga, Tuankotta tidak mau melepaskan statusnya sebagai PPK, karena merupakan jabatannya “Basah”.

Yang bersangkutan hingga kini belum mamasukan surat permohonan memundurkan diri dari jabatan PPK-nya dilingkup BBPJN Wilayh IX Maluku-Maluku Utara.

Lolosnya Tuankotta sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS terlibat dalam partai politik. Kemudian melanggar UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dalam UU Nomor 8 tahun 2012 ini melarang, seseorang yang masih menjadi PNS untuk tidak menggabungkan diri dalam partai politik, jika diketahui maka harus diberhentikan dari jabatan PNS-nya. UU tersebut juga mengatur anggota partai politik peserta pemilu, harus memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Sehingga hal ini harus dibijaki dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 yang diperbaharui dengan PKPU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 315/KPU/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013 tentang pemberhentian.

Jadi untuk surat keputusan pemberhentian disampaikan pada masa perbaikan DCS atau pengajuan penggantian calon tanggal 26 Juli 2013 sampai dengan 1 Agustus 2013. Namun KPU Malteng ternyata tidak selektif dalam melakukan verifikasi Caleg.

Ini terlihat dari hasil pengumuman KPUD Malteng. Hasil pengumuman tersebut menetapkan Hady Tuankotta sebagai salah satu aleg dari Partai Demokrat.

Pengumuman DCT Aleg Malteng dengan Nomor 05/Peng/KPU.Kab.029.433639/ VII/2013, pada 23 Agustus 2013 lalu. Dan hingga kini, Tuankotta masih menjabat sebagai PNS di BBPNJ Wilayah IX Maluku-Maluku Utara.(SAT)

Posting Komentar untuk "Loloskan Hady Tuankotta, Kinerja KPUD Malteng Dipertanyakan"