AJI Minta Nakertrans Perhatikan Upah Buruh
AMBON, INFO BARU - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon meminta Dinas Nakertrans Provinsi Maluku untuk bisa memperjuangkan Upah Minimum para buruh.
Permintaan ini disampaikan dalam pemutaran dan bedah film documenter Working Class Heroes yang digelar AJI Ambon, di Hotel Amaris, Sabtu (16/11) akhir pekan kemarin.
Dalam pemutaran film tersebut, Kapala Dinas Nakertrans, Jeremias Uweubun dan Sekretaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Maluku bertindak sebagai pembedah.
Dalam pembedaan film yang diproduksi Huub Ruijgrok dan Arno Van Beests ini, mendapat respon dan tanggapan serius dari beberapa peserta yang hadir.
Peserta menuntut agar hal-hal yang berkaitan dengan upah minimum itu harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah, karena para pekerja buruh kurang diperhatikan dengan baik. Contoh konkrit dari persoalan tersebut yakni, upah minimum yang dimiliki wartawan.
Jadi ada ketidakadilan dari para pimpinan perusahan dalam memberikan upah terhadap pekerja yang dipekerjakan. Sehingga pemerintah dimintah untuk bisa memperjuangkan hak-hak para pekerja.
Bagi peserta hak adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak dimiliki oleh seseorang, sehingga harus dapat dinikmati keberadaannya itu. Apabila seseorang memiliki hak tersebut, maka ia bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun.
Jadi selain mendapat hak, seseorang harus mempunyai kebebasan dan adanya perlindungan dalam menikmati haknya tersebut. Intinya Hak buruh lahir sebagai konsekwensi atau akibat adanya hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha atau instansi.
Pantauan Info Baru, peserta juga menuntut agar hak buruh harus dilihat dari berbagai aspek. Misalnya salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan kepada Kadis Nakertrans, mengatakan, selama seseorang menikmati cutinya dia juga berhak untuk tetap mendapatkan upah.
Apabila seorang pekerkja tidak mengambil hak cutinya maka ia berhak menerima uang penggannti dari hak cuti tersebut. Untuk diketahui Pengaturan tentang hak cuti terdapat pada UUK No 13 Tahun 2003 pasal 79.
Hak cuti ini meliputi cuti sakit, cuti haid, cuti melahirkan, cuti kawin, cuti keluarga meninggal, cuti mengkhitankan anak, cuti tahunan dan lain sebagainya.
Dalam bedah film tersebut, banyak pertanyaan lebih difokuskan ke Kadis Nakertrans. Karena menurut peserta Dinas Nakertrans merupakan salah satu instansi pemerintah yang tugas pokonya membidangi persoalan tersebut. (TWN)
Posting Komentar untuk "AJI Minta Nakertrans Perhatikan Upah Buruh "