Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cabul, TS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AMBON, INFO BARU-Tersangka TS pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (nama samaran), yang sementara diamankan di Mapolres Ambon, bakal dijerat pasal berlapis masing-masing, pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku langsung diamankan Satuan Reskrim Polres Ambon. sejak Rabu (20/11), pelaku sudah kita tahan di ruang tahanan Mapolres Ambon,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto kepada wartawan kemarin.

Agung menegaskan, atas tindakan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Agung, dari dua pasal tersebut yang akan dipakai Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Agung mengisahkan, perbuatan bejat pelaku TS (40) terhadap anak kandung sendiri dengan nama samara Melati (16) itu, modusnya pelaku mencium dan menghisap perut korban.

Aksi bejad TS (pelaku-Red) terhadap anak kandungnya itu berlangsung di rumah pelaku sendiri di kawasan Kusu-Kusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Selasa 19 November 2013.

Perlakukan bejat pelaku itu, korban kemudian mendatangi Kantor Polisi dan melaporkan tindakan ayah kandungnya terhgadap dirinya.

Menurut Agung, alasan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri tindakan yang ia lakukan untuk melepaskan ilmu hitam pada dari korban.

“Dengan alasan ini akhirnya tubuh korban digerayangi pelaku. pelaku bilang untuk mencari tumbal agar melepaskan ilmu hitam pada diri korban. Dan untuk menghilangkan ilmu hitam pada diri korban, korban mengaku pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap dirinya, harus ada tumbal tiga orang. Disini pelaku bilang buat korban dari pada cari orang lain lebih baik papa (ayah) bikin kamu (Melati)," ujar Agung mengutip keterangan korban.

 Lanjut Agung, pelaku TS juga menarik korban masuk ke kamar, di dalam kamar pelaku langsung melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

"Setelah berada dalam kamar, pelaku menyuruh korban berbaring di tempat tidur, lantas mengangkat baju korban, kemudian pelaku mengambil sebuah sendok makan lalu mengerok bagian perut korban di bawah payudaara sebelah kanan. Karena perut korban tidak merah, kemudian pelaku mengatakan kepada korban pakai sendok tidak merah, jadi lebih baik bapak pakai mulut dan menghisap perut kamu (korban-red) sebanyak enam kali," ungkap Agung sesuai keterangan korban saat dimintai keterangan di Mapolres Ambon.
Aksi bejat pelaku tersebut kata Agung, tidak dilanjutkan lantaran kakak korban keburu masuk ke dalam rumah, mengetahui anak tertuannya masuk TS atau pelaku langsung bersembunyi.

"Karena waktu itu kakak kandung korban datang jadi pelaku berhenti melancarkan aksinya dan lari menyelamatkan diri," ungkapnya.

Agung menambahkan, sebelum melakukan niat busuknya itu, pelaku awalnya menyuruh ibu kandung atau istri pelaku beserta kakak korban keluar rumah.

Hingga berita ini naik cetak, pelaku telah ditahan di Mapolres Ambon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Cabul, TS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"