Empat Penjual Togel Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
AMBON, INFO BARU-Empat orang oknum penjual togel yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Senin (4/11) lalu, dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
Menurut Kasat Reskrim Polres Ambon AKP Agung Tribawanto kepada Info Baru melalui sambungan selulernya kemarin mengatakan, empat oknum penjual Togel atau kupon putih yang dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara ini ditangkap atas laporan masyarakat.
Ia menyebut empat oknum penjual Togel di Kota Ambon yang diringkus anggota Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease dengan inisial masing-masing, HG (42), YM (30) dan seorang wanita NA (42), MM (19). “Sementara masih dilakukan pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Menurut Agung, meringkus empat pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Ia mengatakan, sebelum mengamankan MM, HG dan YM, pihaknya terlebih dahulu mengamankan seorang wanita di Pasar Lama yang juga menjual togel.
”Kita amankan NA di Pasar Lama, kita amankan MM yang bertindak sebagai kurir ini disaat MM hendak mengambil kupon putih dari NA,” bebernya.
Dari penangkapan MM, anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HG dan YM di kawasan Mardika.
”Anggota melakukan penggeledahan terhadap kurir tersebut dan ditemukan kupon putih dan uang tunai seniali Rp 8.65.000 (delapan ratus enampuluh lima ribu rupiah). Dan setelah diinterogasi BB itu milik HG. Kemudian anggota mengamankan HG. Selanjutnya YM yang bertugas sebagai penulis kupon juga ditangkap,” urainya.
Dijelaskan, dari tangan empat pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kupon putih dan uang tunai.
”Untuk NA BB yang disita ada 10 bandel kupon putih, tiga buku yang sudah di tulis dan tujuh buah buku belum di tulis serta uang Rp 250.000, satu buah pena pilot, kemudian dari oknum MM BB yang disita yakni uang Rp 8.65000,” ungkapnya. (SAT)
Menurut Kasat Reskrim Polres Ambon AKP Agung Tribawanto kepada Info Baru melalui sambungan selulernya kemarin mengatakan, empat oknum penjual Togel atau kupon putih yang dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara ini ditangkap atas laporan masyarakat.
Ia menyebut empat oknum penjual Togel di Kota Ambon yang diringkus anggota Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease dengan inisial masing-masing, HG (42), YM (30) dan seorang wanita NA (42), MM (19). “Sementara masih dilakukan pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Menurut Agung, meringkus empat pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Ia mengatakan, sebelum mengamankan MM, HG dan YM, pihaknya terlebih dahulu mengamankan seorang wanita di Pasar Lama yang juga menjual togel.
”Kita amankan NA di Pasar Lama, kita amankan MM yang bertindak sebagai kurir ini disaat MM hendak mengambil kupon putih dari NA,” bebernya.
Dari penangkapan MM, anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HG dan YM di kawasan Mardika.
”Anggota melakukan penggeledahan terhadap kurir tersebut dan ditemukan kupon putih dan uang tunai seniali Rp 8.65.000 (delapan ratus enampuluh lima ribu rupiah). Dan setelah diinterogasi BB itu milik HG. Kemudian anggota mengamankan HG. Selanjutnya YM yang bertugas sebagai penulis kupon juga ditangkap,” urainya.
Dijelaskan, dari tangan empat pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kupon putih dan uang tunai.
”Untuk NA BB yang disita ada 10 bandel kupon putih, tiga buku yang sudah di tulis dan tujuh buah buku belum di tulis serta uang Rp 250.000, satu buah pena pilot, kemudian dari oknum MM BB yang disita yakni uang Rp 8.65000,” ungkapnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Empat Penjual Togel Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara"