Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Enam Rumah Dinas Kesehatan Maluku Dieksekusi

Eksekusi Perumahan Dinas Kesehatan Pemprov Maluku
AMBON, INFO BARU - Pengadilan Negeri (PN) Ambon pukul 09.00 WIT Selasa (19/11) kemarin, mengeksekusi enam objek rumah Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku di Bilangan Dewi Sartika kawasan Karang Panjang (Karpan), Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau, Ambon.

Eksekusi dilakukan merujuk ingkrah Pengadilan Negeri Ambon Nomor 116/PDT/2008/PN.AB atas penggugat keluarga Huaa dan tergugat Departemen Kesehatan (Depkes).

Eksekusi disaksikan puluhan warga dan dijaga ketat aparat kepolisian gabungan dari Polres pulau Ambon dan pulau-pulau Lease dan Sabhara.

Proses eksekusi rumah dan tanah seluas 6.800 m2 sempat diprotes warga yang rumahnya digusur tetapi selanjutnya berjalan kondusif tanpa perlawanan.

Eksekusi menggunakan alat berat didampingi oleh anggota polisi bersenjata lengkap yang dipimpin Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana.

Kuasa Hukum Keluarga Huaa, Remon Tasane mengungkapkan, proses eksekusi dilakukan saat ini setelah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk meninggalkan rumah.

"Perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2008, tetapi proses eksekusi baru dilaksanakan hari ini. Kami telah menyampaikan pemberitahuan sejak sejak tahun 2012 tetapi tidak direspon oleh para penghuni sehingga hari ini PN melakukan eksekusi," kata Remon kepada wartawan di sela-sela ekseskusi kemarin.

Menurut Remon, sengketa tanah antara kelarga Huaa dari Negeri Soya, kota Ambon terhadap Departemen Kesehatan RI dimulai sejak tahun 2000 dan dimenangkan pihak keluarga Huaa.

"Sengketa tanah tersebut berdasarkan surat keputusan depkes no 46 tahun 1980 dinyatakan batal hukum karena pemohon eksekusi tidak memiliki sertifikat, karena saat intu masih bersatutus tanah adat negeri Soya dan belum bersertifikat," tandasnya.

Tasane mengakui, kurang lebih ada 13 rumah yang akan dieksekusi tetapi tujuh rumah lainnya yang telah menyelesaikan perkara dengan pemohon dan Pemerintah Provinsi Maluku sehingga tidak dilakukan eksekusi.

"Mereka telah mengurus sertifikat tanah dan melakukan pembayaran sehingga tidak dilakukan proses eksekusi hari ini," ujarnya.

Dikemukakan, sesuai aturan yang berlaku setelah permohonan masuk ke PN , enam bulan harus dilakukan proses eksekusi, karena jika melewati enam bulan maka PN akan mendapat teguran dari Mahkamah Agung.
"Perkara ini telah berlangsung sejak setahun yang lalu, sehingga mau tidak mau proses tersebut harus dilaksanakan," tandas Tasane. (RIN)

Posting Komentar untuk "Enam Rumah Dinas Kesehatan Maluku Dieksekusi"