Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jefry Pattiasina Diteror untuk Kepentingan Kontraktor

Kombes Polisi Sulistyono.
AMBON, INFO BARU - Aroma busuk kongkalikong perusahaan abal-abal berdokumen palsu sebagai titipan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Jefry Pattiasina akhirnya berujung teror hukum.

Pihak Direskrimsus Polda Maluku dikabarkan telah memeriksa Jefry Pattiasina atas keterlibatannya memenangkan PT Astacona Multi Dimensi untuk pekerjaan jalan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), utamanya lintas Ilwaki – Lurang di Pulau Wetar sepanjang 7,4 kilo meter.

Namun, terendus kabar tak sedap yang menyebutkan pemeriksaan terhadap Jefry Pattiasina di ruang Reskrimsus Polda Maluku hampir setahun lalu itu, hanyalah teror psikologis agar tender bermasalah tersebut nantinya dialihkan kepada perusahaan milik kontraktor keturunan Tionghoa yang juga mengincar proyek di Pulau Wetar itu.

Informasi yang diperoleh Info Baru menyebutkan, menghilangnya proses hukum ini, disinyalir sebagai akibat dari oknum penyidik Direskrimsus Polda Maluku telah diamankan oleh Jefry Pattiasina.

Pula, ada negosiasi untuk mengalihkan pekerjaan proyek yang ditinggalkan oleh PT Astacona Multi Dimensi itu, diberikan kepada salah satu kontraktor keturunan Tionghoa yang kecewa tidak mendapatkan proyek jalan di Pulau Wetar.

Kontraktor tersebut kemudian bermain mata dengan oknum penyidik Reskrimsus agar memeriksa Jefry Pattiasina sebagai aktor utama yang memenangkan PT Astacona Multi Dimensi.

Apalagi, Maks Salaka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah diperintahkan untuk membayar uang sebesar Rp 4 miliar lebih dari total proyek bernilai di atas Rp 20 miliar yang berasal dari dana SAL itu.

Sayangnya secara fisik, proyek jalan tersebut tidak dikerjakan oleh PT Astacona Multi Dimensi, dengan alasan terkendala mobilisasi peralatan di lapangan. Setelah ditelusuri, ternyata dokumen peralatan yang dimasukkan PT Astacona Multi Dimensi saat mengikuti tender di BPJN adalah palsu. Alhasil, kedok ini kemudian berhasil dimaksimalkan oleh kontraktor yang kalah untuk meneror Jefry Pattiasina melalui proses hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses hukum Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Jefry Pattiasina di Polda Maluku mulai menghilang. Disinyalir oknum penyidik Direskrimsus telah diamankan. Padahal, kasus hukum yang membelit Jefry Pattiasina ini sudah ditangani sejak Desember 2012.

Fisik proyek di lapangan pun tidak pernah kelihatan. Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak kontraktor PT Astacona Multi Dimensi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan akhirnya tercium oleh pihak Direskrimsus Polda Maluku.

Sayangnya, belakangan kasus ini mulai menghilang dan tidak kedengaran lagi. Proses hukum yang sempat bergulir itu, diduga hanya trik yang dimainkan guna menakut-nakuti Jefry Pattiasina, untuk kepentingan salah satu kontraktor keturunan Tionghoa.

Oleh karena itu, Kapolda Brigjen Polisi Muktiono dan Kombes Sulistyono sebagai pimpinan Ditreskrimsus harus bertindak tegas kepada anak buah mereka sehingga tidak ada lagi kesan bahwa pemeriksaan di ruang Reskrimsus, semata-mata sebagai motif mencari keuntungan pribadi dari kantong Kepala BPJN Jefry Pattiasina. (ALY)

Posting Komentar untuk "Jefry Pattiasina Diteror untuk Kepentingan Kontraktor"