Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Diduga, Sertifikat 1464 Said Muzakir Assagaf Palsu

AMBON, INFO BARU--Sertipikat tanah No. 1464 milik Assagaf Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Said Mudzakir, kuat dugaan palsu.

Pasalnya, sertifikat yang ditandatangani mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon Alexius Anaktototy itu, atas perintah salah satu pejabat di Maluku.

“Tanah yang beralamat di Batu Merah sekarang dibangun kantor DPW PKS Maluku itu milik La Saidi dengan No sertipikat 789 tahun 1980 atas nama Sie Semy Yosieto. Tanah itu dijual kepada Hj La Saini pada tahun 2010 adalah sah dan benar,” ungkap salah satu sumber terpercaya di Kantor Pertanahan Kota Ambon kemarin kepada Info Baru.

Menurutnya, sertipikat yang dikeluarkan yang ditandatangani mantan Kepala pertahanan Kota Ambon karena desakan oleh salah satu pejabat di Maluku dan keterlibatan oknum pejabat di pantor pertanahan Kota Ambon, karena kantor tersebut digunakan untuk kentor DPD Partai PKS Provinsi Maluku.

“Ini karena desakan dari salah satu pejabat guna mengeluarkan sertipikat, padahal  Alexius Anaktototy mengetagui tanah tersebut milik Hj La Saini sertipikat No. 789 tahun 1980 atas nama Sie Semy Yosieto yang sudah dibalik nama dan dilakukan pengukuran ulang tanah tersebut,” tegasnya.

Hal ini juga tidak terlepas dari peran pajabat lingkup kantor BPN Kota Ambon untuk menerbitkan sertipikat baru kepada Said Mudzakir Assagaf.

Padahal lanjut dia, pegawai BPN Kota Ambon mengetahui tanah itu milik H. La Saini. “Ini juga tidak terlepas dari peran pegawai di kantor BPN Kota Ambon. Karena mereka mengetahui tanah itu milik H La Saini,”tudingnya.

Kasus dua sertifikat berbeda ini, sementara diproses di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Bahkan PN Ambon telah mengeluarkan sita jaminan perkara perdata bernomor 36/Pdt.G/2013/PN.AB tersebut.

Menurut La Saini, sebelumnya ia telah memberitahukan atas kepemilikan tanah itu, namun Said Mudzakir berdalih memiliki sertifikat tanah dimaksud.

“Saya sudah sering sampaikan untuk tidak melanjutkan pembangunan di tanah saya tersebut. tapi mereka tetap mengatakan memiliki setifikat dari Badan Pertanahan Kota Ambon yang ditandatangani mantan Kepala BPN Kota Ambon Alexius Anaktototy. Saya sudah mencegah agar tidak dilakukan pembangtunan di tanah saya itu. Tapi pihak PKS tetap melanjutkan pembangunan dengan alasan memilik hak untuk tanah tersebut katranya ada sertifikat,” ungkapnya.

Menurutnya, tanah itu dibeli dari Sie Semmy Yosieto yang mempunyai sertifikat Nomor 789 tahun 1980 dengan harga Rp. 375.000.000 pada tahun 2010, kenapa ada sertipikat yang dikeluarkan PPN Ambon tahun Sertipikat Nomor 1464 kepada Said Mudzakir Assagaf.

“Pihak Agraria sudah memberitahkan kepada PKS untuk tidak melanjutkan kegiatan diatas tanah tersebut, karena tanah itu adalah milik Hj La Saini, tapi mereka (PKS) tetap ngotot mengerjakan pembanguna gedung tersebut,” bebernya.

Belakangan pihak PKS mulai menggugat surat sita jaminan yang dikeluarkan PN Ambon tanggal 5 Desember 2013 yang sementara sedang berlansung di PN Ambon.

Diungkapkan pulan, tanah itu saat kerusuhan ditempati oleh Ny Karmila Mokodompis bersama suaminya (Almarhum Pensiunan TNI), tiba-tiba tanah itu dijual kepada Syaid Mudzakir Assagaf, padahal tanah dimasukd telah sertifikat.

Namun hingga kini Karmila Mokodompis itu tidak diketahui keberadaannya, sedangkan sertifikat milik Syaid Mudzakir Assagaf pun tidak tidak diketahui siapa pemilik awal sertifikat dimaksud, dengan tertera dalam sertifikat jual beli tanah pada 04-08-2008, kemudian disetujui Kepala BPN Ambon Alexius Anaktototy.

Padahal, dirinya mengetahui keberadaan tanah itu milik H. La Saini karena pada 2010 lalu, dirinya menandatangani surat jual beli dari Sie Semmy Yosieto kepada La Saini dengan PPAT G.M Goenawan pada 21-07-2010.

Sehingga La Saini, mempertanyakan sertifikat milik Syaid Mudzakir Assagaf Nomor 1464 tersebut yang palsu dan tetap dipertahankan dan diperjuangkan mengingat menjelang Pilgub Maluku 2013.

Hingga berita ini naik cetak pihak DPW PKS Maluku tetap membangun kantor mereka dan disinyalir kuat atas intervensi mantan Wakil Gubernur Maluku Said Assagaf, lantaran yang bersangkutan juga diusung oleh DPW PKS Maluku sebagai calon gubernur Maluku. (SAT)

Posting Komentar untuk "Diduga, Sertifikat 1464 Said Muzakir Assagaf Palsu "