Kejati Maluku Tutupi Kasus Korupsi Malteng
AMBON, INFO BARU - Tokoh Pemuda Kabupaten Maluku Tengah El Haji, mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak bermain dalam mengusut kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khsusu (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Malteng tahun 2007 Rp 7 miliar dan tahun 2010 mencapai Rp 2,6 miliar.
Kepada Info Baru di Ambon Ba’da Jumat (15/11) kemarin, El Haji menilai, Koprs Adhyaksa Maluku terkesan menutupi kasus tersebut, padahal kasus dugaan korupsi penyaluran dana operasional tingkat SD telah berstatus penyidikan, tapi belum ada pihak terkait yang ditetapkan menjadi tersangka.
Apalagi, kata El Haji, Kejati Maluku sendiri sebelumnya telah monoton memeriksa sejumlah pihak lingkup Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Malteng serta memiliki sejumlah bahan atau data yang bisa dijadiakn alat bukti untui penetapan tersangka.
“Kita heran kasus ini sudah lama di fase penyidikan, tapi tak ada satupun yang ditetapkan menjadi tersangka. padahal bukti kejanggalan penyaluran dana operasional sekolah dasar itu sudah ada di tangan penyidik. Tapi mengapa kasus ini terkesan ditutupi. Jangan-jangan kasus ini endingnya dipetieskan atau hentikan seperti kasus mega proyek KTM Malteng Rp 49 Miliar,” celotehnya.
Ia meminta Kejati Maluku dalam mnengusut kasus tipikor semisal dana operasional Sekolah Dasar Rp Rp 2,6 miliar milik Dikpora Malteng, harus mengedepankan professionalisme serta pro keadilan sesuai tufoksinya.
“Pengamatan kami, untuk kasus DAK Malteng ini tidak ada perkembangan berarti. yang kami dengar hanya masih diproses. Sebenarnya yang diproses itu apa?” tanya El Haji.
Padahal kata Haji, penyaluran dana opera¬sional tingkat SD senilai Rp 2,6 miliar itu sejak penyeldikan hingga penyidikan jaksa telah menemukan unsure korupsi dengan modus pengalihan dana operasional yang diperuntukan kepada 316 sekolah ke pengadaan ATK yang setiap tahunnya kerjasama dilakukan pihak lingkup Disdikpora Malteng dengan pemilik Toko Buton Masohi La Udin.
Menurut Haji, dana itu diterima langsung oleh Kepala Sekolah (Kepsek) masing-masing sekolah, tapi ternyata atas perintah kepala dinas Askam Tuasikal melalui PPTK Ny P Ohello, maka ditunjuklah Toko Buton untuk melakukan penyaluran ATK.
Anehnya, dalam pertanggung¬jawabannya, dinas menyodorkan kwitansi kosong kepada setiap Kepsek untuk menandatangani laksana diberikan secara tunai. Anehnya, dalam pertanggungjawaban dinyatakan penyaluran dana itu dilakukan tunai ke sekolah-sekolah.
Atas persetujuan kadis melalui PPTK langsung ke bendahara mencairkan uang kepada Toko Buton kemudian melakukan penyaluran ATK ke sekolah-sekolah. “Ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Harusnya, sekolah menerima tunai, sedangkan pengelolaannya disesuaikan kebu¬tuhan sekolah masing-masing,” ungkapnya.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, dana itu diambil alih pihak dikpora Malteng dengan melibatkan pihak ketiga tanpa proses tender. Bahkan, penyalurannya ke SMP dan SMA yang tunai, tapi untuk SD dirubah oleh pihak Dikpora Malteng dengan pengadaan ATK.
Padahal pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran Dikpora Malteng Nurhayati dan PPTK Ny.P.Ohoela telah selesai dilakukan pada Selasa 8 Nopember 2012, tapi hingga kini Kejati Maluku belum juga menetapkan tersangka.
Pasalnya kala diperiksa, Nurhayati menyangkut dana bidang program pendidikan dari APBD 2007, senilai Rp 7 miliar juga tidak mampu mempertanggung jawabkan secara administrasi, bahkan pengeluaran uang tidak jelas penggunaannya, serta Kwitansi dan nota belanja maupun pengeluaran dana tidak jelas.
Bahkan program yang dijalankan juga tak ada kejelasannya, baik sosialisasi maupun program sejenis lainnya, yang tujuannya untuk pengembangan pendidikan di Malteng mulai level SD, SMP hingga SMA.
Selain itu, PPTK P Ohoela kala diperiksa soal dana operasional pendidikan 2010, senilai Rp 2 miliar lebih, atas arahan Kepala Dinas pendidikan Malteng Askam Tuasikal sehingga dana ini dikelola oleh rekanan.
Padahal dalam juknis maupun DIPA, harus dikelola oleh dinas secara swakelola. Keputusan yang salahi Juknis serta DIPA dibijaki Askam terungkap, kala jaksa memeriksa PPTK, P. Ohoelo, belum lama ini.
Ohoelo mengaku, dana operasional senilai Rp 2 Miliar itu, disetujui Kadis Askam Tuasikal untuk dikelola oleh rakanan yakni pemilik Toko Buton Masohi La udin.
Arahan Askam itu kemudian ditindaklanjuti Ohoelo langsung memanggil Toko pemilik Buton Masohi La Udin selaku rekanan untuk dibagi kepada 360 Sekolah Dasar.
Fatalnya, dana yang diberikan seharusnya berupa uang namun ditukar dengan Alat Tulis Kantor (ATK). Bahkan, dari jumlahnya tidak sesuai peruntukan dalam juknis maupun DIPA.
Hingga berita ini naik cetak, sejumlah pihak terkait lingkup Dikpora Malteng, juga para Kepala Sekolah mulai SD, SMP dan SMA telah dimintai keterangan, hanya Kepala Dinas Pendidikan Malteng Askam Tuasikal yang sampai sekarang belum disentuh oleh penyidik Kejati Maluku. (MAS)
Posting Komentar untuk "Kejati Maluku Tutupi Kasus Korupsi Malteng"