Korupsi Pembangunan GOR Namlea
Gelanggang Olahraga (GOR) di Namlea, Kabupaten Buru.
Setelah anak buahnya turun langsung ke lapangan setahun yang lalu, kasus dimaksud perlahan tapi pasti mulai menghilang. Padahal, proyek yang menelan dana APBN tahun 2011 sekitar Rp 2 miliar itu, diduga dikerjakan oleh kontraktor Lutfi Assagaf, tidak sesuai dengan bestek.
Kuat dugaan ada main mata antara kontraktor Lutfi Assagaf dengan penyidik di Polda Maluku agar tetap berada di bawah meja Sulistiono. Padahal, dana telah dicairkan 100%, sementara pekerjaan di lapangan amburadul.
Bangunan GOR tersebut terlihat pondasinya hanya berupa lintasan dengan kwalitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Lutfi Assagaf mengerjakan beton tanpa struktur (Benon/B.0) pada lintasan lapangan menggunakan sirtu, 45% mengandung lumpur. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 2003.
Selain itu, kedalaman pondasi hanya 15 centimeter di atas tanah timbunan, yang semestinya kedalaman harus 60 centimeter. Sementara urugan pilihan menggunakan material sekitar lokasi pekerjaan yang tidak sesuai spek serta tidak dilakukan pemadatan menggunakan mesin pemadat (vibrator roller), sebagaimana yang tertera dalam kontrak perjanjian pekerjaan.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru, Ahmad Mukadar di ruang kerjanya pekan kemarin mengakui tahu secara pasti kasus tersebut.
“Untuk kasus ini saya tidak mengetahui, karena saya masih menjabat sebagai kepala dinas baru satu bulan ini,” ungkapnya sembari menambahkan akan akan menanyakan kembali kepada Kadis yang lama Achmad Padang. (SAT)
AMBON, INFO BARU-Pengungkapan kasus korupsi di Direskrim Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku hanya sebatas penyelidikan. Selebihnya dibiarkan mendek di bawah meja pimpinan Kombes Polisi Sulistiono, seperti dugaan korupsi pembangunan
Setelah anak buahnya turun langsung ke lapangan setahun yang lalu, kasus dimaksud perlahan tapi pasti mulai menghilang. Padahal, proyek yang menelan dana APBN tahun 2011 sekitar Rp 2 miliar itu, diduga dikerjakan oleh kontraktor Lutfi Assagaf, tidak sesuai dengan bestek.
Kuat dugaan ada main mata antara kontraktor Lutfi Assagaf dengan penyidik di Polda Maluku agar tetap berada di bawah meja Sulistiono. Padahal, dana telah dicairkan 100%, sementara pekerjaan di lapangan amburadul.
Bangunan GOR tersebut terlihat pondasinya hanya berupa lintasan dengan kwalitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Lutfi Assagaf mengerjakan beton tanpa struktur (Benon/B.0) pada lintasan lapangan menggunakan sirtu, 45% mengandung lumpur. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 2003.
Selain itu, kedalaman pondasi hanya 15 centimeter di atas tanah timbunan, yang semestinya kedalaman harus 60 centimeter. Sementara urugan pilihan menggunakan material sekitar lokasi pekerjaan yang tidak sesuai spek serta tidak dilakukan pemadatan menggunakan mesin pemadat (vibrator roller), sebagaimana yang tertera dalam kontrak perjanjian pekerjaan.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru, Ahmad Mukadar di ruang kerjanya pekan kemarin mengakui tahu secara pasti kasus tersebut.
“Untuk kasus ini saya tidak mengetahui, karena saya masih menjabat sebagai kepala dinas baru satu bulan ini,” ungkapnya sembari menambahkan akan akan menanyakan kembali kepada Kadis yang lama Achmad Padang. (SAT)
Posting Komentar untuk "Korupsi Pembangunan GOR Namlea"