Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPID Prioritas Daerah Perbatasan

AMBON, INFO BARU - Ketua Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Maluku, M. Azis Tunny mengatakan daerah perbatasan harus menjadi perhatian penting, karena jika diabaikan sangat berpotensi mendorong disintegrasi bangsa di wilayah perbatasan.

“Daerah perbatasan harus menjadi perhatian penting, karena kalau tidak diperhatikan maka potensi disintegrasi di wilayah perbatasan sangat berpeotensi besar,” ujar Tunny kepada wartawan, Kamis (14/11) kemarin.

Dalam profil penyiaran KPID, dijelaskan ada tiga alasan utama yang penting untuk diperhatikan, diantaranya, perbatasan indikator dari negara kuat atau negara lemah, kemudian kegagalan dalam mengelola wilayah perbatasan oleh negara gagal dan yang ketiga adalah kemampuan sebuah negara dalam menjaga dan mengelola perbatasannya.

Hal ini sangat berpengaruh besar bagi terpeliharanya integrasi bangsa. “Kondisi ini sangat berpengaruh terpeliharanya integritas suatu bangsa,” tandasanya.

Menurutnya, hingga kini status wilayah perbatasan belum dituntaskan. Jadi sebagai negara kepulauan dengan panjang garis pantai 81.900 km2, jumlah pulau sebanyak 17.508 dan luas wilayah perairan sebesar 5,8 juta km2 ini, mestinya memerlukan kemampuan dan energi yang besar guna mengelola wilayah perbatasan secara optimal.

Dikatakan, sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih rawan diklaim negara lain. Secara umum, status perbatasan suatu negara didasari atas klaim yang terdiri dari beberapa jenis, seperti perjanjian.

Perjanjian ini dibuat oleh negara yang memiliki perbatasan bersinggungan. Klaim ini memiliki status hukum yang kuat dalam mendefinisikan status perbatasan.

Selain perjanjian, terdapat beberapa klaim terhadap perbatasan, diantaranya, geografi, ekonomi, budaya, ideologi, kontrol efektif terhadap wilayah dan utis posidentis.

“Klaim perbatasan yang dimiliki Indonesia adalah klaim utis posidentis atau klaim terhadap wilayah negara berdasarkan doktrin, bahwa negara yang merdeka mewarisi wilayah administratif sebagaimana yang dimiliki oleh negara penjajahnya,” jelas dia.

Dalam hal ini, luas wilayah Indonesia sesuai dengan luas wilayah administratif Hindia Belanda. Permasalahannya kemudian, klaim ini memiliki kedudukan hukum yang kurang kuat dibandingkan klaim wilayah berdasarkan perjanjian internasional, termasuk klaim lainnya seperti kontrol efektif terhadap wilayah.

Jadi situasi, lanjut Tunny, akan semakin rumit manakala wilayah perbatasan Indonesia, baik daratan maupun lautan tidak dikelola dengan optimal. Karena berakibat pada klaim kontrol pemerintahan yang efektif terhadap wilayah perbatasan.

Mantan Koordinator Maluku Media Center (MMC) itu mengatakan, permasalahan yang seringkali terkait dengan wilayah perbatasan adalah minimnya pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia.

Keterbelakangan yang terjadi di daerah-daerah perbatasan Indonesia sudah menjadi pemandangan yang lazim. “Infrastruktur minim dan sumber daya manusia rendah, menjadikan perbatasan seolah-olah wilayah tak bertuan. Jadi kalau diabaikan, maka akan sangat berpotensi mendorong disintegrasi bangsa di wilayah perbatasan,” terangnya. (TWN)

Posting Komentar untuk "KPID Prioritas Daerah Perbatasan "