Padang: Distan Kepulauan Aru Sampaikan Fakta Bohong
AMBON, INFO BARU - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku, Diana Padang, mengungkapkan, Distan Kepulauan Aru telah menyampaikan fakta bohong terkait operasional PT. Manara Group.
Menurut Padang, hingga kini Distan Maluku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait butir ke lima. "Setelah tanggal 7 April 2012 Dinas pertanian Maluku mendapatkan sebuah surat yang ditujukan kepada Gubernur Maluku tentang informasi dan klarifikasi PT. Menara Group. Sejak itu pihaknya baru mengetahui bahwa IUP telah dikelaurkan oleh Bupati pada tahun 2010," ungkap Padang.
Dia menjelaskan, dari surat tersebut, Distan Maluku baru mempelajari masalahnya, yakni dengan berpedoman pada PP 26 Tahun 2007. Selain itu melakukan analisa kemudian mengirim surat pengantar ke Gubernur Maluku.
Dari hasil analisa tersebut, ternyata dari ke 15 item sebagai persyaratan untuk memperoleh sebuah IUP, Distan Maluku hanya menekankan dan bersihkeras pada point ke lima tentang rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan percepatan provinsi.
"Perlu diklarifikasi oleh pihak kabupaten, Dinas Pertanian Maluku lewat Gubernur tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan percepatan provinsi sesuai yang tertera dalam PP No 26 tahun 2007 butir ke lima," bebernya.
Ditambahkan, ada 13 anak perusahaan dibawah PT. Menara Group yakni, Perusahaan Juru Makmur yang juga melakukan permohonannya untuk mendapatkan ijin lokasi yang ditandatangi pihak kabupaten, kemudian meminta rekomendasi rencana makro kesesuaian perkebunan. Namun pihak Distan Maluku tidak meresponi surat tersebut.
"Surat dari PT. Juru Makmur telah masuk di Distan Maluku, namun tidak pernah ditindaklanjuti dengan pengeluarkan rekomendasi, karena setelah dipelajari ternyata lokasi yang ditunjukkan tumpang tindih,"tandasnya.
Intinya, pihak Provinsi tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi sesuai PP 26 tahun 2007 pada butir ke lima. Hal ini disampaikan padang menyusul adanya fakta bohong yang disampaikan, Kadis Distan dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru, Maya R. Sariman.
Sariman telah mencoba-coba melaporkan fakta bohong terkait dengan IUP yang melibatkan Distan Maluku.
Pantauan Info Baru dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD Maluku, melihat ada indikasi persekongkolan hebat dibalik itu pertemuan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Sariman, yang didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Aru, Arens Uniplaita dan Kepala Badan Pengendalian dan Lingkungan Hidup Eddy Gaite, menjelaskan persyaratan yang diberikan kepada perusahaan tersebut telah sesuai dengan PP No. 26 tahun 2007 tentang Ijin Perkebunan.
"Persyaratan untuk mendapatkan sebuah IUP dalam kronologisnya telah memenuhi syarat yang ada pada PP No. 26 tahun 2007. Oleh karena itu secara sah memang PT. Menara Group sudah bisa menjalankan semua aktivitas sesuai dengan aturan tersebut," ujar Sariman dalam rapat tersebut.
Terkait masalah tersebut, ungkap Sariman, pihaknya juga telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD setempat, guna membahas masalah IUP. Dan semuanya telah dipaparkan dengan pedoman PP No. 26 tahun 2007 pada butir 15,16 dan 17.
Selain itu, terkait ijin operasi PT. Menara Group, pihaknya mengakui bahwa ada rekomendasi yang diberikan oleh pihak Provinsi terkait persetujuan butir 5,6 dan 7 pada peraturan tersebut. Namun hal tersebut tidak diterima secara baik oleh pihak Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
Menurut pihak dari Distan Maluku, Kadis Distan Kepulauan Aru telah melaporkan fakta bohong terkair permasalahan ini. “Ini laporan fakta bohong,” kuncinya. (TWN)
Posting Komentar untuk "Padang: Distan Kepulauan Aru Sampaikan Fakta Bohong"