Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengungsi THR Tuding Walikota Berbohong

AMBON, INFO BARU - Warga pengungsi RT 004 RW 16 THR II Ahuru Kecamatan Sirimau Desa Batu Merah mengancam menduduki Kantor Walikota Ambon, gara-gara merasa telah dibohongi. Alhasil, mereka menuntut janji Walikota Ambon, Richard Louhenapessy atas penyelesaian harga tanah dengan Simon Tanasal.

Warga resah atas janji Richard Louhenapessy kepada sekitar 180 KK saat berkunjung di rumah Ketua RT menjelang Pilkada Walikota kemarin. Louhenapessy berjanji siap menyelesaikan bersama pemilik tanah yang dikuasakan kepada Olof Saputan salah satu pengusaha kontraktor di Kota Ambon.

“Kami sangat kecewa dengan janji pak Richard yang saat sosialisasi Pilkada yang langsung turun di daerah ini dan berjanji untuk menyelesaikan dengan pihak pemilik tanah, namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati,” ungkap M. Kubangun yang juga Ketua Tim 9 Kepada Info Baru kemarin di rumahnya.

Dirinya mengancam jika dalam waktu dekat janji tersebut tidak diselesaikan, maka warga akan menduduki Kantor Walikota Ambon. “Jika dalam waktu dekat tidak diselesaikan, maka pengungsi THR II akan menduduki Kantor Walikota karena sudah sekitar dua tahun belum ada kejelasan,” sesalnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Harun, salah satu anggota tim 9 yang dibentuk atas perintah Richard Louhenapessy guna menyelesaikan kasus tersebut, namun tim yang dibentuk sepertinya hanya sebagai hiasan.

“Kami dari tim 9 sudah menghadapi pak Richard sudah berulang kali sejak menduduki kursi Walikota Ambon, namun hingga kini belum juga diatasi, ini menandakan pak Richard hanya berjanji untuk meyakinkan kami demi kepentingan mendulang suara,” kesalnya.

Bahkan lanjut dia, Louhenapessy berjanji akan melakukan pembicaraan dengan kuasa tanah Olof Tanasal dari harga masih Rp 10 juta/kapling, hingga kini sudah dinaikan menjadi Rp 25 juta, namun janji untuk memanggil Olof Tanasal hingga kini belum terealisasikan.

Dia juga mengungkapkan pada Minggu kemarin tim 9 sudah ketemu Louhenapessy, namun diarahkan untuk bertemu dengan Asisten II Piet Saimima dan Kabag Hukum Eky Siloy. Mereka kemudian diminta membayar sesuai permintaan pemilik tanah. “Ini bukannya menyelesaikan masalah, namun Kabag Hukum Eky Siloy mengatakan warga harus membayar sesuai permintaan pemilik tanah,” kesalnya.

Dirinya menambahkan setiap kali perwakilan tim 9 mendatangi Louhenapessy, orang nomor satu di Kota Ambon tersebut selalu berjanji akan menyelesaikan dengan pihak pemilik tanah.

Bahkan bekerjasama dengan pihak Bank Maluku untuk terlebih dahulu membayar tanah sekitar 5 hektar, untuk kemudian warga akan membayar secara cicil kepada Bank Maluku dalam waktu tiga tahun dengan harga Rp 15 juta.

Namun pernyataan Louhenapessy tersebut hanya janji kosong. Apalagi, pemilik Simon Tanasal, melalui kuasa hukum Olof Saputan tetap berpegang kepada harga yang ditetapkan yakni Rp 25 juta/kapling. (SAT)

Posting Komentar untuk "Pengungsi THR Tuding Walikota Berbohong "