Perusahaan Dihimbau Daftar Karyawan ke Jamsostek
AMBON, INFO BARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Adser Lamba, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (13/11) kemarin menghimbau, seluruh perusahan di Kota Ambon untuk mendaftarkan tenaga kerja atau karyawannya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek.
Lamba menegaskan, himbau tersebut sekaligus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dilakukan oleh Disnaker Kota Ambon terhadap perusahaan atau pengusaha agar segera mendaftarkan karyawan mereka ke Jamsostek.
Menurut Lamba, pentingnya para tenaga kerja dilindungi melalui Jamsostek yang mana hal tersebut merupakan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Lamba mengungkapkan, dari ribuan perusahaan di Kota Ambon sejak berdiri dan beroperasi selama ini ternyata, ada sebagian besar tenaga kerja/karyawannya belum didaftar ke Jamsostek.
“Sesuai hasil evaluasi, memang sudah banyak perusahaan di Kota Ambon yang mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek. Tapi, ada banyak juga perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek. Sehingga himbauan ini akan terus kami sampaikan serta meningkatkan pengawasan agar para tenaga kerja dapat dilindungi melalui Jamsostek,” tandasnya.
Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan atau mendaftarkan tenaga kerjanya ke program Jamsostek, lantaran ada beberapa poin yang seharusnya diperoleh para karyawan seperti perlindungan dasar melalui Program Jamsostek meliputi empat program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
“Sesuai aturan yang berlaku semua perusahaan harus mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan Jamsostek,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang tenaga kerja, wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke Jamsostek.
Lamba mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada ribuan perusahaan di Kota Ambon itu untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke Jamsostek.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahan di Kota Ambon untuk segera mendaftarkan para tenaga kerjanya ke Jamsostek,” paparnya.
Lamba menegaksan, jika ada temuan perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya ke Jamsostek, maka akan ditindak berupa pra peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, sesuai UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek itu ada ketentuan yang berlaku, serta kemudahan dan keuntungan yang didapatkan pihak perusahaan.
Misalnya, karyawan di suatu perusahaan mengalami musibah dengan mengeluarkan biaya cukup berat. Dengan Jamsostek semuanya terbantu. (RIN)
Posting Komentar untuk "Perusahaan Dihimbau Daftar Karyawan ke Jamsostek"