Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PT Abasid Pariangan Lestari tak Penuhi Kewajiban, Pemkab dan DPRD Diam

MASOHI, INFO BARU - PT. Albasi Pariangan Lestari yang melakukan penebangan kayu di hutan Waraka dan Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih hingga kini belum juga memenuhi kewajiban untuk membayar denda akibat pengelolahan diluar peraturan perundang-undangan.

Anehnya, Komisi C DPRD Malteng yang di Ketuai Halimun Saulatu dan Pemda Malteng dalam hal ini Wakil Bupati Marlatu Leleury terkesan tutup mulut tidak mempermasalahkan lagi illegal logging yang dilakukan PT Albasi Pariangan Lestari di hutan Waraka dan Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Malteng tersebut.

Pasalnya, pihak PT Albasi Pariangan Lestari saat hearing bersama Komisi C DPRD Malteng turut dihadiri Dishut Provinsi Maluku Pemda Malteng pada 8 Oktober 2013 berjanji, akan membayar segala tuntutan Komisi C dan Pemda Malteng atas kejahatan yang di buat perusahaan milik Ferry Tanaya tersebut.

Ironsinya, janji tersebut belum juga dipenuhi ibarat pepatah klasic menyebutkan anjing menggonggong kafilah berlalu atau Pemda dan DPRD Malteng awalnya getol meneyerang pihak PT Albasid Pariangan Lestari, lucunya pihak eksekutif dan Legaslatif malteng itu sama-sama tutup mulut alias diam.

Pasalnya, saat hearing bersama di DPRD Malteng, pada 8 Oktober 2013 lalu, Pemda Malteng dan Komisi C DPRD Malteng meminta pihak PT Albasi Pariangan Lestari untuk membayar material galian C kepada Dinas Pertambangan dan Energi Malteng, tapi janji itu hiungga kini belum juga direwalisasaikan oleh pengusaha berdarah Tionghoa tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan dan Perizinan Dinas Pertambangan Malteng, Asgar Amahoru, yang dikonfirmasi Info baru diruang kerjanya, kemarin mengatakan,  PT. Albasi Pariangan Lestari belum membayar kewajiban kaitannya dengan pengambilan material Galian C termasuk kandungan Mineral Logam di sepanjang sungai Wairusy kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Malteng.

Ia mengungkapkan, keterlambatan pihak PT. Albasi Priangan Lestari belum menyelesaikan kewajiban, lantaran miss-komunikasi antara pihak Dinas Pertambangan dengan Pihak Perusahaan PT.Albasi Priangan Lestari.

“Pihak perusahaan sudah lama menunggu informasi dari kami agar mereka datang menyelesaikan kewajiban atau membayar apa yang telah disepakati saat hearing di DPRD Malteng 8 oktober 2013. Tapi terjadi miskomunikasi antara Pemda Malteng dengan pihak Perusahaan. setelah saya hubungi baru pihak perusahaan kemudian datang menyampaikan kepada Dinas Pertambangan Malteng, Sabtu 2 November 2013,” ujarnya.

Amahoru menegaskan, pihak Perusahaan wajib menyelesaikan pelanggaran yang telahg mereka buat di hutan Waraka dan Tananahu.

Kata dia, saat beroperasi pihak perusahaan tidak melapor kepada Dinas Pertambangan, kaitannya soal data laporan hasil produksi pemakaian material berapa banyak yang digunakan perusahaan, sehingga dari data itu Dinas Pertambangan Malteng membentuk tim untuk menguji di lapangan, data yang disampaikan pihak PT Albasi Priangan Lestari itu sesuai dengan fakta di lapangan benar atau tidak.

Menurut Amahoru, Dinas Pertambangan tidak bisa menentukan berapa besarnya volume material yang digunakan dan harus membayar berapa kepada Pemda Malteng.

“Tidak serta merta tanpa meninjau lapangan langsung mematok harga atau menyuruh membayar. Tapi, karena PT. Albasi Priangan Lestari tak ada document kontrak maka harus uji lapangan. karena di dalam documennya tidak ada RAB,” katanya.

Menyoal kapan tim turun untuk tinjauan lapangan, ditanya demikian, kata Amahoru, itu tergantung dari PT.Albasi Priangan Lestari memasukan data. “Yang jelasnya, kami memberikan waktu dua minggu dari pemanggilan kami pada hari Sabtu 2 Nopember 2013,” katanya.

Diketahui, kala hearing bersama, Pihak PT. Albasi Priangan Lestari, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Malteng, Dinas Tata Kota dan Lingkungan Malteng, Dinas Pertambangan, serta Komisi B DPRD Malteng, 8 Oktober 2013 di kantor DPRD Malteng, Asgar Amahoru, Kepala Bidang Perizinan dan Pembinaan Dinas Pertambangan Malteng ini sempat geram, dengan menyatakan, PT. Albasi Priangan Lestari belum membayar kewajiban kepada Pemda Malteng kaitannya pembayaran Galian C sejak perusahaan ini beroperasi 2010. (HAS)

Posting Komentar untuk "PT Abasid Pariangan Lestari tak Penuhi Kewajiban, Pemkab dan DPRD Diam"