Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ratusan Pelaku Usaha Bandel Ditertibkan

AMBON, INFO BARU-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menertibkan ratusan pelaku usaha ‘bandel’ yang tidak mengantongi kelengkapan usaha diantaranya Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP) dan ijin gangguan.

Penertiban dilakukan, Kamis (31/10) pada tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sirimau, Baguala dan Teluk Ambon Untuk Kecamatan Sirimau penertiban dipimpin Asisten I Pemkot Ambon.

Lokasi penertiban jalan AY Patty, jalan Kemakmuran, dan jalan Yos Sudarso. Kecamatan Baguala pimpinan Asisten II Pemkot Ambon pada lokasi Teluk Ambon dan Baguala.

Serta tim ketiga dibawah pimpinan Asisten III pada lokasi jalan AM Sangadji dengan melibatkan staf Dinas Pendapatan Kota Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Kantor Pelayanan Publik (KPP) Kota Ambon serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.

Asisten II Kota Ambon yang juga Koordinator penertiban Piet Saimima mengatakan, Pemkot Ambon melakukan penertiban terhadap pengusaha bandel yang tidak melaksanakan tugas dalam memiliki kelengkapan usaha.

“Kita telah melakukan penertiban terhadap ratusan pelaku usaha yang tidak melaksanakan tugas dalam memiliki ijin yang didalamnya terdapat SITU, SIUP, TDP, PBB dan HO,” kata Saimima kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (31/10).

Penertiban akan dilaksanakan selama 15 hari, dimaksudkan untuk memberikan sebuah peringatan kepada pelaku usaha untuk melakukan kewajiban dalam melakukan pengurusan ijin.

“Dalam penertiban ini kita menemukan ratusan pelaku usaha yang ijin sudah mati bahkan, ada pengusaha yang tidak memiliki ijin selama melakukan aktivitas usaha.” Katanya.

Akan mengambil langkah tegas apabila, ada pelaku usaha yang tidak menghiraukan hal ini, karena Pemkot tidak segan-segan untuk penutupan tempat usaha.

“Kita telah melayangkan surat panggila apabila, ada pelaku usaha yang tidak menghiraukan surat panggilan tersebut, maka kita akan mengambil langkah tegas dengan menutup usaha selama kurun waktu tertentu,” terangnya.

Dia menjelaskan, selama ini tidak ada ketegasan yang dilakukan Pemkot terhadap pelaku usaha, makanya pelaku usaha tidak memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengurusan ijin, padahal sesuai aturan semua pelaku usaha harus mengantongi ijin, agar pelaku usaha dapat bersikap disiplin.

“Kita mengajak pelaku usaha untuk disiplin bukan kita mencari uang, makanya penertiban ini dirasakan penting oleh Pemkot,” ucapnya.

Dia berharap, semua pelaku usaha dapat memiliki ijin yang sah dari Pemkot, agar semua usaha dapat berjalan dengan baik.

“Kalau semua pelaku usaha memiliki ijin secara otomatis usaha yang dilaksanakan akan lebih baik,” tandasnya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Ratusan Pelaku Usaha Bandel Ditertibkan"