Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemkot Ambon Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dibantu aparat kepolisian, Rabu (12/2) kemarin, membongkar paksa sejumlah bangunan milik warga yang dibangun di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

Alasan Pemkot Ambon membongkar bangunan-bangunan tersebut karena tidak memiliki Ijin Membangun Bangunan (IMB).

Pantauan Info Baru, sempat terjadi adu mulut antara pemilik bangunan dengan Satpol PP. Namun kondisi tersebut tidak menyurutkan niat Pemkot Ambon untuk melakukan pembongkaran.

“Saya kecewa terhadap apa yang dilakukan Polisi Pamong Praja. Tindakan yang dilakukan samasekali tidak berprikemanusian, padahal saya telah mengantongi IMB dari Pemkot Ambon,” keluh salah satu pemilik bangunan, Rosna Sangadji disela-sela penertiban.

Dia mengaku, penertiban bangunan oleh Pemkot Ambon dilakukan tanpa ada sosialisasi kepada pemilik bangunan lebih awal, sehingga dia menganggap Pemkot tidak taat aturan.

“Saya tidak diberikan informasi terlibih dahulu, kok tiba-tiba Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran terhadap bangunan saya,” cibirnya.

Ia merasa dirugikan oleh tindakan Satpol PP, karena pembongkaran dilakukan secara sepihak. “Ini masalah kecil, kenapa tidak dibicarakan dengan baik,” tandasnya.

Secara terpisah Juru Bicara Walikota Ambon, yang juga Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Fahmy Salatalohy mengaku, sebelum melakukan penertiban Pemkot Ambon telah memasang tanda larangan membangun.

Selain memasang tanda larangan, Pemkot juga sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan untuk tidak melakukan kegiatan dalam bantuk apapun di kawasan setempat.

“Sosialisasi sudah lama dilakukan, namun hal itu tidak diindahkan, makanya Satpol PP diperintahkan untuk melakukan penertiban. Tugas Satpol PP adalah mengamankan Peraturan Daerah (Perda),”ucapnya.

Hal ini juga dilakukan atas intruksi dari Walikota Ambon, Ricard Louhenapessy, karena bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Bangun yang dibangun berada pada daerah milik jalan (Damija) makanya harus ditertibkan,” katanya.

Sallatalohy meminta, Dinas Tata Kota tegas menindak masyarakat yang melakukan bangunan pada lokasi yang diperuntukan, karena hal ini akan bertolakbelakang dengan kebijakan Walikota Ambon.

“Mental aparat pada Dinas Tata Kota Ambon yang harus kita tertibkan, karena kebijakan Walikota sudah final, makanya harus tegas untuk mengamankan kebijakan tersebut,” tegas Salatalohy. (RIN)

Posting Komentar untuk "Pemkot Ambon Bongkar Bangunan Tanpa IMB"