Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tuankotta dan Pattiasina Diduga Melakukan Praktek Korupsi

AMBON, INFO BARU – Praktisi hukum Wendi Tuaputimain kepada Info Baru Jumat (8/11) di Ambon kemarin mengatakan, tindakan salah satu calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Hadi Tuankotta yang telah mengundurkan diri tapi masih saja menerima gaji, hal tersbeut bagian atau praktek korupsi yang kemudian dapat merugikan negera ratusan juta rupiah.

Ia menilai, Hadi Tuankotta yang telah mengundurkan diri dari PNS lingkup kantor Balai Jalan dan Jembatan Nasional (BJJN), Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, sejak 1 Maret 2013.

“Ini merupakan sebuah tindakan korupsi yang melawan hukum. Untuk itu Tuankotta dan Kepala BJJN Wilayah IX Maluku-Maluku Utara Jefri Pattiasina harus dimintai pertanggung jawaban mereka, atas dana ratusan juta yang dikucurkan pemerintah melalui gaji yang diterima Hadi Tuankotta, kurang lebih delapan bulan. Dan kemungkinan ada kongkalikong dengan Kepala BJJN Maluku dan Maluku Utara,” tandasnya.

Menurut Wendi, hukum di Indonesia ini sudah jelas, jika PNS mencalonkan diri sebagai anggota DPRD terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari PNS, karena telah diatur dalam undang-undang.

“Hady Tuankotta sebagai calon anggota DPRD tidak jelas-jelas menentang Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2004 yang mengatur larangan PNS menjadi anggota partai politik,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Wendi menyatakan, Hadi Tuankotta telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga mengatur PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik harus diberhentikan.

“Dalam undang-undang tersebut juga mengatur anggota partai politik peserta pemilu ditandai dengan adanya KTA, PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” tandasnya.

Sementara itu, lanjut Wendi, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 yang diperbaharui dengan PKPU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan ditegaskan dengan Surat edaran KPU RI Nomor 315/KPU/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013 mengatur mengenai surat pemberhentian.

Dijelaskan, untuk surat keputusan pemberhentian disampaikan pada masa perbaikan DCS atau pengajuan penggantian calon yakni pada 26 Juli 2013 sampai dengan 1 Agustus 2013, namun Hadi Tuankotta tidak mematuhi peraturtan tersebut, dan masih dipercayakan oleh Kepala Balai Jalan dan Jembatan Nasional Jefri Pattiasina untuk mengurus beberapa proyek miliaran rupiah.

Diketahui, Tuankotta secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri dari kantor BJJN Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, bernomor 01/KET/BL.IX/ yang ditandatangani oleh Jefri Pattiasina pada 1 Maret 2013.

Dalam surat pernyataan Model BB-4 menjelaskan, Tuankotta sudah tidak menggunakan jabatan Staf Seksi Pelaksana.

Ironisnya, kepala Balai Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah IX Maluku-Maluku Utara Jefri Pattiasina, masih tetap memakai Tuankotta untuk menangani proyek milik BJJN di Pulau Seram dengan nilai miliaran rupiah.

Sebelumnya, menyangkut pengunduran diri hadi Tuankotta dari PNS Kantor BJJN Maluku-Maluku Utara juga diakui Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, La Alwi.

La Alwi menyatakan, Tuankotta telah menandatangani formulir BB-4, sebagai persyaratan menjadi calon anggota legislatif.

“Menurut pandangan kami, pemerintah harus tegas dan professional. Pada prinsipnya yang bersangkutan (Hadi Tuankotta-Red) telah mengundurkan diri dari PNS. Sehingga hak-hak Hadi Tuankotta sebagai PNS di kantor BJJN Maluku dan Maluku Utara harus di cancel,” jelasnya.

La Alwi mengakui, kalau Hadi Tuankotta telah memenuhi persyaratan untuk calon legislatif, dengan memberikan surat perberhentian dari PNS di kantor BJJN Maluku-Maluku Utara pada 12 April 2013, dengan Nomor :  01/KET/BLIX/2013 yang ditandatangani Jefry R. Pattiasina selaku Kepala Balai Jalan dan Jembatan Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara,” ungkapnya.

Menyoal yang bersangkutan masih beraktivitas di kantor Balai Jalan dan Jembatan IX Maluku dan Maluku Utara, namun La Alwi tetap berpatokan pada surat yang diajukan sesuai Undang-undang.

 “Untuk masalah dia masih pergi ke kantor itu bukan lagi urusan KPU Kabupaten Maluku Tengah. Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang, dan selama ini tidak ada laporan dari KPU maupun Panwas Kabupaten maupun Kecamatan, bahkan masyarakat terkait atas status Hadi Tuankotta,” jelasnya.

La Alwi sendiri mempertanyakan keberadaan Hadi Tuankotta yang masih beraktivitas di kantor BJJN Maluku-Maluku Utara. “Biar lebih jelas, soal status Hadi Tuankotta yang sudah tujuh bulan mengundurkan diri dari PNS anda tanyakan langsung saja ke kantor BJJN Maluku-Maluku Utara,” sarannya.

Sekedar diingat, hasil pengumuman KPUD Maluku Tengah yang penetapan Hady Tuankotta yang berstatus PNS aktif itu namanya masuk Daftar Calon tetap (DCT), sesuai pengemuman DCT KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 05/Peng/KPU.Kab.029.433639/ VII/2013,  tanggal 23 Agustus 2013.

Tuankotta lolos dalam DCT berada di nomor urut 5 dari Partai Demokrat lolos sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dearah pemilihan (dapil) Maluku Tangah II.

Sayangnya, hingga berita ini naik cetak, menyangkut status Tuankotta yang telah lolos DCT di KPU Malteng itu, Kepala Balai Jalan dan Jembatan Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Jefri Pattiasina, yang coba dikonfirmasi waratwan Koran ini melalui selulernya, namun nomor HP milik Bos BJJN Maluku dan Maluku Utara itu, selalu saja nonaktif alias tidak aktif. (SAT)

Posting Komentar untuk "Tuankotta dan Pattiasina Diduga Melakukan Praktek Korupsi"