Ditkrimum Janji Ungkap Penipuan Abdullah Vanath
AMBON, INFO BARU -- Direskrim Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Polisi. S. Ginting Manik berjanji akan membongkar kembali kasus dugaan penipuan uang Rp. 1,2 miliar yang dilakukan Bupati SBT, Abdullah Vanath. Kasus tujuh tahun mendek di Polda maluku, kini akan dibuka kembali.
“Saya ini kan masih baru menjabat sebagai Direskrimum Polda Maluku, saya akan koordinasikan dengan penyidik terkait kasus tersebut,” ungkapnya kepada Info Baru kemarin.
Terkait kasus tersebut dirinya menegaskan akan membuka kembali kasus-kasus lama yang masih mengendap di Direskrimum Polda Maluku termasuk kasus dugaan penipuan Rp 1,2 miliar yang dilakukan Abdullah Vanath terhadap Syarifudin Jokja tahun 2007 silam.
“Untuk kasus ini saya akan bongkar semua kasus-kasus lama yang masih mengendap di Direskrimum Polda Maluku termasuk kasus Abdullah Vanath,” janjinya.
Dirinya juga kaget mendengar kasus Abdullah Vanath sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu surat ijin dari Presiden untuk menangkap orang nomor satu di Kabupaten Ita Wotu Nusa tersebut.
“Ohw kasusnya sudah sampai pada penetapan tersangka dan tinggal menunggu surat ijin dari Presiden ya? Oke, nanti saya akan tanya kembali kepada penyidik yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, korban Syarifudin Jokja dijanjikan dua paket pembukaan jalan baru di Pulau Seram, yakni proyek Dawang Masiwang, sebesar Rp. 14 miliar dan proyek Air Nanang-Kota Baru Rp 7 miliar di Kecamatan Bula, Kabupaten SBT namun proyek tersebut ternyata fiktif.
Setelah menerima uang cash dari korban, maka sebagai Bupati, Abdullah Vanath langsung mengintruksikan Kadis PU SBT Nurdin Mony untuk memberikan paket dengan nilai Rp 14 miliar. Namun, setelah Syarifudin Jokja melakukan mobilisasi alat berat ke lapangan, ternyata proyek yang dijanjikan tersebut fiktif. Dirinya merasa ditipu kemudian melaporkan ke Polda Maluku terkait penipuan dengan modus memberikan paket pekerjaan. (SAT)
Posting Komentar untuk "Ditkrimum Janji Ungkap Penipuan Abdullah Vanath"