Fahri Bahmid Pengacara Bodoh
AMBON, INFO BARU--Pernyataan Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku Fahri Bachmid yang menyebut laporan kuasa hukum Jacky Noya, dalam hal ini Prof. Dr. Otto Cornelis, SH,MH ke Polda Maluku bernomor 1755/OCK.XII/2013 tertanggal 17 Desember 2013, untuk memperkarakan Ketua KPU Jusuf Idrus Tatuhey dan para anggotanya akhirnya dibalas Kaligis dengan kritikan pedas.
Kaligis balik menyerang dengan menyebut kalau kuasa hukum KPU Maluku Fahri Bachmid adalah pengacara bodoh yang tidak paham hukum.
Kritikan pedas Kaligis terhadap Fahri Bachmid itu disampaikannya ketika dikonfirmasi Info Baru via Handphonenya, Sabtu (21/12) akhir pekan kemarin.
“Laporan saya ke Polda Maluku itu tidak salah alamat. Yang sebut seperti itu adalah pengacara bodoh,” kritiknya.
Bahkan Kaligis juga menyebut Fahri Bachmid berpikiran yang sangat sempit lantaran tidak memahami putusan PTUN dan MK-RI.
“Coba dia (Bachmid-Red) baca baik-baik putusan PTUN dan MK. Sebagai seorang pengacara harus melihat dan mengayomi masyarakat jangan membohongi masyarakat. Selain itu sebagai warga negara tidak bisa melawan putusan pengadilan,” tegasnya.
Menurut Kaligis, laporan tersebut atas otoriter dan melanggar UU yang dilakukan Ketua KPU Idrus Tatuhey beserta anggotanya terhadap putusan PTUN Ambon yang tidak dijalankan, kemudian dikatakan tidak benar alias palsu.
Lanjutnya, sebagai warga negara harus taat dan tunduk kepada hukum sesuai UU No. 1 dan UUD 1945 pasal 1 dan III setiap orang harus mentaati hukum, namun KPU Maluku telah melakukan kriminal atas putusan PTUN Ambon.
Pelaporan terkait tindak pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 115 ayat (6) UU no. 32 tahun 2004 yang diubah denganUU No. 12 tahun 2008 dan Pasal 421 KUHP dengan ancaman 2-4 tahun penjara.
KPU merupakan institusi dan juga penajat dalam kitab UU KUHP kejahatan jabatan ini bukan dilik aduan, tapi KUHP Pasal 421 KUHP yakni seorang pejabat yang dengan menyalagunakan kekuasaannya memaksakan seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dengan ancaman 2-4 tahun penjara.
Pasal 311 ayat (1) HUKP mengatakan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara sembilan bulan atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 311 ayat (1) KUHP, Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan dituduhkan melakukan bertentengan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 115 ayat (6) UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana diuban dengen UU No. 12 tahun 2008, siapa orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-oleh sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi masyarakat untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah diancam dengan pidana paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan palig lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda palig sedikit 36 juta atau paling banyak 72 juta. (SAT)
Posting Komentar untuk "Fahri Bahmid Pengacara Bodoh"