Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kecam Tindakan Pengusiran Keluarga Usman Souwakil

AMBON, INFO BARU -- Forum Pemerhati Penyelamat Anak Adat Ambalau (FP2A3) mengecam tindakan pengusiran yang dilakukan warga Kampung Baru terhadap keluarga Usman Souwakul dari Desa Olima.

Menurut Ketua FP2A3, Taha Saliu kepada wartawan, Minggu (1/12) di Ambon kemarin, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai adat daerah setempat.

“Ini tindakan yang tidak berprikemanusian. Selaku orang adat mestinya menghargai nilai-nilai budaya, jangan lantaran ada tendensi politik lalu mengambil kebijakan yang sifatnya illegal.” Tegasnya.

Ia menuturkan, awalnya Usman Souwakil berkediaman di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau. Sowakil, sangat menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat desa setempat.

“Pak Usman ini sangat menghargai nilai-nilai adat, bahkan dia menganggap nilai adat itu adalah mukjizat yang mampu menangkal berbagai kondisi sosial kemasyarakatan,” tuturnya.

Namun penghargaan Souwakul terhadap nilai-nilai adat itu sama sekali tidak dihargai Ketua DPRD Kabupaten Buru, Zainuddin Booy. Sikap Zainuddin itu, berdampak dari keluarga Souwakul tidak menjatuhkan pilihan politiknya saat Pemilihan Anggota Legislatif Tahun 2009 lalu.

Katanya, 2009 lalu, Zainuddin Booy mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan melakukan jumpa adat dengan seluruh masyarakat di desa setempat, dia mengajak masyarakt untuk memilih dirinya. Namun karena modus tersebut bagi Souwakul tidak demokratis, kemudian dia (Souwakul) melanggarnya.

Sikap Souwakul itu, dianggap tidak menghargai Zainudin Booy yang konon adalah tuan guru adat di desa tersebut. Akibat hal itu, keluarga Souwakul memilih untuk meninggalkan Desa Kampung Baru dan berhijrah ke Desa Olima.

“Bagi Pak Usman dan keluarganya, tindakan tersebut sangat melanggar kebebasan rakyat dalam berdemokrasi. Atas tindakan yang melanggar itu, Souwakul kemudian memilih hijrah ke Desa Olima,” ungkapnya.

Namun setelah kepindahan Souwakul dan keluraganya itu ke Desa Olima, tiba-tiba Umar Booy yang adalah keluarga Zainuddin mendatangi keluarga Souwakul. Kedatangan Umar Booy itu untuk segera memindahkan keluarga Souwakul dari Desa Olima, dengan alasan tanah tersebut milik keluarga besar Zainuddin Booy.

Karena tidak terima dengan sikap tersebut, keluarga Sowakul pun membantah, sehingga masalah tersebut harus diselesaikan melaui norma-norma maupun peraturan adat istiadat.

 “Hal tersebut dilakukan guna mengetahui secara pasti, apakah tanah tempat keluarga Souwakul membangun rumah itu adalah milik keluarga Zainuddin atau tidak,” tandasnya.

Untuk diketahui, masih kata Saliu, sengketa tanah tersebut pertama kali di bawah ke pihak berwajib guna menghadirkan perwakilan dari tokoh-tokoh adat di masing-masing desa yang ada di Ambalau.

Desa tersebut diantaranya, Desa Lumoy, Masawoy, Olima, Elera, Selasi, Siwar dan Desa Kampung Baru. Saliu menjelaskan dari pemanggilan tersebut, hanya empat desa yang hadir sementara yang lainnya tidak hadir, sehingga pihak kepolisian Ambalau kemudian memutuskan, keluarga Souwakul tetap tinggal di Desa Olima.

Dikatakan, keputusan yang diambil pihak kepolisian tersebut tidak dihargai oleh keluarga Booy, karena mereka telah memprovokasi warga untuk menyerang keluarga Souwakul. Dari aksi biadap itu, kata Saliu, salah satu keluarga Souwakul harus dilarikan ke rumah sakit, dan tiga buah rumah milik mereka dirusaki.

Ironisnya lagi, saat keluarga Souwakul diserang dan dianiaya, Sekretaris Desa Kampung Baru, Muhammad Nun Lessy memasukan surat pengusiran terhadap keluarga Souwakul. Alasan pemasukan surat pengusiran tersebut karena rumah milik keluarga Souwakul itu dibagun diatas tanah “Keramat”.

“Mereka menuduh keluarga Souwakul membangun rumah di atas tanah “Keramat”. Untuk diketahui bahwa rumah milik Souwakul itu jauh dari tempat tersebut, dimana jaraknya sekitar 500 meter. Justru yang lebih dekat dengan tempat itu adalah Sekolah,” jelasnya.

Menyikapi persoalan tersebut, mereka mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk melakukan pemanggilan terhadap para tokoh-tokoh adat setempat, karena keputusan yang telah diambil Sekdes Kampung Baru dianggap illegal.

Mereka juga meminta pejabat Olima di sanksikan sesuia peraturan perundang-undangan kerena telah menghapus DPT keluarga Souwakul. Selain itu mendesak pihak yang berwajib untuk meminta pertanggungjawaban Sekdes Kampung Baru, karena telah salah menggunakan haknya.

“Kami minta agar segala permintaan ini diindahkan, jika pemerintah kabupaten maupun pihak-pihak terkait tidak mengakomodirnya, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ancam Saliu. (TWN)

Posting Komentar untuk "Kecam Tindakan Pengusiran Keluarga Usman Souwakil"