Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KNPI Desak Polda Ungkap Penipuan Vanath

AMBON, INFO BARU -- Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Faisal Marasabessy mendesak Polda Maluku untuk menuntaskan dugaan penipuan yang melibatkan Bupati SBT Abdullah Vanath. Apalagi, kasus yang membelit calon Gubernur Maluku ini, sudah terkubur selama tujuh (7) tahun sejak Kapolda Maluku masih dijabat Mudji Waluyo.

Marasabessy yang dihubungi Info Baru belum lama ini mengatakan, menghangatnya kasus penipuan yang melibatkan Abdullah Vanath ini, jangan semata-mata dilihat sebagai konsekuensi keterlibatan Vanath dalam Pemilukada Maluku, tetapi harus fokus pada tindakannya yang telah merugikan Syarifudin Jokja.

“Mungkin inilah saat yang tepat menurut korban Syarifudin Jokja untuk mengungkap kembali kepada publik, karena sampai saat ini apa yang dijanjikan kepadanya tidak pernah terbukti. Jadi Korban punya hak untuk berteriak termasuk melalui media massa,” tegas Marasabessy.

Menurutnya, korban Syarifudin Jokja bisa saja memanfaatkan situasi politik yang sedang hangat menuju putaran kedua, tetapi sejauh yang diamati, korban hanya berusaha agar kasus yang dikubur oleh petinggi Polda Maluku ini, harus kembali digali ulang karena sampai saat ini korban masih belum puas atas kinerja kepolisian di daerah ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasanudin Mukadar yang dihubungi melalui saluran telepon sekitar pukul 16.00 Wit, mengelak dan mengakui tidak mengetahui kasus tersebut. Mantan Kapolres SBT ini menyarankan untuk menghubungi Direskrim Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Polisi. S. Ginting Manik.

Mukadar beralasan dirinya tidak ingat lagi kasus yang sudah tujuh tahun berlalu itu. “Kasus ini saya tidak tahu pasti, jadi silahkan hubungi saja pak Direskrim Umum biar lebih jelas,” kilahnya. Pernyataan Mukadar ini sangat bertolak belakang karena Mukadar adalah orang yang pertama kali menyarankan kepada korban untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdullah Vanath mengambil uang cash dari Syarifudin Jokja sebanyak Rp 1,2 miliar dengan dispensasi akan memberikan proyek sebesar Rp 21 miliar.

Kontrak proyek dua paket pembukaan jalan baru di Pulau Seram, yakni proyek Dawang Masiwang, sebesar Rp 14 miliar dan proyek Air Nanang Kota Baru Rp 7 miliar di Kecamatan Bula, Kabupaten SBT namun proyek tersebut ternyata fiktif.

Dengan kapasitas sebagai Bupati, Vanath langsung menginstruksikan Kadis PU SBT Nurdin Mony untuk memberikan paket tersebut kepada Syarifudin. Setelah yang bersangkutan melakukan mobilisasi alat berat lapangan, ternyata proyek yang dijanjikan Abdullah Vanath tersebut fiktif.

Merasa ditipu, Syarifudin akhirnya melaporkan kasus tersebut di Polda Maluku. Sayangnya sejak dilaporkan pada bulan Agustus tahun 2007, masa Kapolda Maluku dijabat Mudji Waluyo, hingga saat ini tak pernah berlanjut.

“Orang pertama menerima berkas perkara di Polda Maluku adalah AKBP Hasanudin Mukadar karena ada hubungan keluarga. Hasanudin berjanji memasukan Abdullah Vanath ke dalam penara atas kasus penipuan ini,” jelasnya.

Diakui, mantan Kapolda Maluku Mudji Waluyo beserta Hasanudin Mukadar berjanji menangkap Bupati Abdullah Vanath, namun sedang menunggu ijin dari Presiden. “Mudji Waluyo dan Hasanudin Mukadar memberikan pernyataan pada media massa di Kota Ambon pada bulan Oktober 2007, bahwa Bupati Abdullah Vanath sudah menjadi tersangka. Dalam waktu 30 hari Abdullah Vanath sudah ditangkap dalam kasus penipuan dengan modus pemberian proyek, namun hingga kini pernyataan itu hanya sebatas pembicaraan, tidak ada tindaklanjut,” bebernya. (SAT)

Posting Komentar untuk "KNPI Desak Polda Ungkap Penipuan Vanath "