Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pilkada Selesai Bukan Berarti KPU Bebas Hukum

AMBON, INFO BARU--Pilkada putaran kedua memang telah dilaksanakan oleh KPU Maluku Sabtu 14 Desember 2013, hal itu bukan berarti KPU Maluku dinyatakan telah bebas dengan masalah hukum.

Demikian kata Koordinator PAPA, Bartho Diaz kepada Info Baru Minggu (15/12) di Ambon.

Diaz menegaskan, Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan jajarannya telah melawan hukum yakni tidak mematuhi keputusan PTUN Ambon yang mengeluarkan surat eksekusi pembatalan SK KPU Maluku.

Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Kemendagri harus bersikap tegas, soal pelaksanan pilkada putaran kedua Maluku selesai berarti kewenangan pemerintah provinsi dan kemendagri untuk menghentikan proses pengajuan SK Cagub dan Cawagub terpilih nanti.

“Disini, Pemprov dan Kemendagri harus bersikap, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU dibawah pimpinan Idrus Tatuhey pemiluka Maluku putaran kedua,” kata Diaz.

Pemprov Maluku dibawah pimpinan Saut Sitomorang dan Mendagri Gumawan Fauzy menurutnya, tentang permasalahan hukum pilkada harus ditegakkan.

“Tidak boleh membiarkan pihak manapun melakukan perbuatan melawan hukum. Aneh, kalau pihak KPUD Maluku dengan seenaknya terang-terangan melawan hukum, lalu kemana negara ini ? Ingat tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Diaz menyatakan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku harus tegas untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu Pusat dan Mendagri, terkait kebijakan Ketua KPU Idrus Tatuhey yang melecehkan putusan hukum PTUN Ambon.

“Sebagai lembaga pengawas pemilu Bawaslu Maluku juga harus tegas mengeluarkan rekomendasi bahwa KPUD Maluku telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap keputusan dan penetapan hukum PTUN Ambon serta telah mengabaikan surat eksekusi pengadilan,” tandasnya.

Dikatakan, Bawaslu Maluku di bawah kepemimpinan Dumas Maneri harus tegas dan berani mengeluarkan rekomendasi kalau penyelenggaraan pilgub putaran kedua cacat hukum dan patut diulang serta menyertakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jacky Noya-Adam Latuconsina sebagai peserta.

“Bawaslu Maluku harus bersikap tentang permasalahan hukum karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan komisioner KPUD Maluku sudah terang-terangan,” paparnya.

Ia mengingatkan, Bawaslu Maluku untuk tidak bekerjasama dengan KPUD atau dengan kandidat tertentu demi kepentingan tertentu, dan jangan hanya berani mengeluarkan surat edaran tidak melakukan pengawasan karena tidak ada anggaran, Tapi kemudian anggaran cair, nyatanya kerja Bawaslu tidak ada apa-apanya untuk menyikapi permasalahan perbuatan melawan hukum.

“Aneh dan paling unik di Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum dibiarkan berlangsung di pilkada Maluku. Keputusan hukum serta surat eksekusi PTUN Ambon dilawan dan diabaikan oleh KPU Maluku. sangat aneh negara hukum kok ada orang yang tidak memahaminya,” kritiknya.

Semakin aneh kata Diaz, saat penyelenggaran Pilkada Maluku putaran kedua yang tidak mengindahkan keputusan pengadilan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar, justru diamankan pihak kepolisian dan TNI, padahal secara terang-terangan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh KPUD Maluku itu disaksikan pula Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak Polda Maluku.

“Kemana dan dimana negara hukum ini, apakah karena ini politik, jadi hukum tidak berlaku lagi? Sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPUD Maluku itu dibiarkan saja dan bahkan diamankan pihak kepolisian,” tandasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Pilkada Selesai Bukan Berarti KPU Bebas Hukum"