PNS Jadi Caleg, DPRD Malteng Surati Bupati
MASOHI, INFO BARU--Geram dengan sejumlah PNS, Camat dan Kepala Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akhirnya menyurati Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab-Malteng).
Maksud surat tersebut, agar Pemkab Malteng segera meberikan sanksi pemecatan terhadap sejumlah PNS, Camat dan Raja yang telah lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu April 2014 mendatang.
Hingga kini mereka masih saja menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah dilingkup Birokrasi Malteng. “Mereka masih terus aktif melaksanakan tugas dan fungsinya, meski telah terdaftar sebagi caleg dalam DCT tahun 2014 mendatang,” ujar Ketua DPRD Malteng, Azis Mahulette kepada wartawan belum lama ini.
Surat tersebut ditujuhkan kepada Bupati, Abua Tuasikal agar segera memperhatikan hal ini dengan baik, sehingga dalam waktu dekat para Camat, Raja serta PNS aktif yang tercatat sebagai caleg, diberhentikan dari tugasnya.
“Kami mendesak Bupati untuk segera mencopot para Camat, Raja dan PNS yang turut mencalon¬kan diri sebagai caleg,” tegasnya
Sejauh ini, kata Mahulette, data yang diperoleh DPRD Malteng atas laporan masyarakat menyebutkan, kalau Camat, Raja dan PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Aleg) itu, belum mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Selain itu, keaktifnya mereka hingga saat ini belum juga ditindak-lanjuti dengan baik oleh Pemkab Malteng. Mestinya Pemkab Malteng sudah meralisasi proses pengunduran diri mereka, karena ini telah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Mestinya pemerintah harus merealisasi pemberhentian mereka sebagai Camat, Raja atau PNS,” Tegasnya.
Diharapkan, Pemkab segera mengambil langkah kongkrit untuk mencopot jabatan Camat, Raja, PNS aktif, yang sudah resmi menjadi Caleg pada April 2014 mendatang.
Menurutnya, Camat, Raja serta PNS, adalah aparatur pelaksana pemerintahan, sehingga dari segi aturan, mereka tidak dibenarkan berafiliasi dengan praktek politik. “Mereka harus benar- benar dipastikan mengundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai Raja, apalagi PNS,” desaknya tegas.
Jika sampai dengan saat ini, oknum-oknum tersebut masih langeng melaksanakan tugasnya sebagai aparatur pemerintah, maka secara tidak langsung Pemkab telah menentang peraturan perundang-undangan.
“Aturan menghendaki bahwa, setiap aparatur pemerintah dilarang terlibat baik langsung ataupun tidak langsung dalam proses politik. Sehingga Bupati maupun Sekda sebagai penanggungjawab kepegawaian harus bertindak tegas, dengan cara mencopot para pejabat publik tersebut,” tegasnya pula.
Dikatakan, jika Bupati dan Sekda tidak melakukan hal itu, maka dinilai telah menentang aturan hukum dan mempraktekan proses pembiaran.
Mahulette menjelaskan, DPRD menginginkan agar proses demo-krasi yang akan berjalan pada tahun 2014 nanti, tidak dicederai oleh sia¬papun terutama pemerintah.
Ditambahkan, dari segi aturan, KPU dan Panwaslu Malteng hanya berkewenangan untuk memastikan pemenuhan syarat administarasi seorang PNS, TNI/Polri, karyawan swasta anggota BUMN dan BUMD saat diusulkan Partai Politi (Parpol) sebagai caleg.
“Yang lebih berke¬we¬nangan untuk memproses dan memastikan pengunduran diri seorang aparat pemerintah yang terlibat praktek politik adalah pemerintah,” jelasnya (HAS)
Posting Komentar untuk "PNS Jadi Caleg, DPRD Malteng Surati Bupati "