Tiga OKP Minta KPU Maluku Tunda Pilkada Putara II
AMBON, INFO BARU--Tiga organisasi kepemudaan (OKP) di Maluku meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) putaran ke-II.
Tiga OKP itu diantaranya, Ikatan Pemuda Antar Nusa (Ipana Hanunusa), Forum Kajian Demokrasi (Formasi) dan Lembaga Suadaya Masyarakat Nasional Lembaga Amanat Bapak Bangsa Rakyat Indonesia (LSM-LAMBA RI).
“Kami minta KPU untuk menunda penyelengaraan Pilkada Maluku putaran ke-II yang rencananya akan digelar pada 14 Desember 2014 mendatang,” desak Ketua Ipana Hanunusa, Sandri Rumanama kepada Info Baru, Selasa (3/12) kemarin.
Alasan mereka karena hingga hari ini tidak ada kepastian yang jelas dari KPU Maluku terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang memenangkan pasangan dari jalur Independen Jacky Noya-Adam Latuconsina.
Menurutnya, KPU Maluku harus kembali membuka kitab Undang-Undang atas kemenangan Jacky-Adam di PTUN Makassar. Selaian itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai multi tafsir, sehingga harus dibijaki secara baik.
“Masih ada luka hukum diantara dua putusan tersebut, sehingga harus diselesaikan” singkatnya.
Yang ditakutkan, kata Rumanama, saat Pilkada putaran ke-II nanti Mahkamah Agung (MA) mengabulkan surat permohonan dari PTUN Makassar. Jadi kalau hal ini terjadi maka Pilkada Maluku dinyatakan cacat demi hukum.
Dan dampak dari putusan itu sangat besar, dimana uang negara terbuang secara cuma-cuma. “Kira-kira kalau hal tersebut berlaku, lantas siapa yang akan bertanggungjawab terhadap anggaran sebanyak itu,” terangnya.
Dia mengharapkan, masyarakat Maluku tidak tergesah-gesah untuk menjalankan pelaksanaan Pilkada putaran ke-II. Soal Pilkada, sambung Rumanama, semua orang menginginkan hal itu, namun terlepas dari persoalan tersebut, masih banyak tugas hukum yang harus diselesaikan.
“Kita jangan terburuh-buruh untuk memiliki seorang Gubernur defenitif,” himbaunya.
Menurutnya, putusan PTUN atas permohonan Jacky-Adam menjadi preseden hukum baru yang bisa mendorong permohonan ke MA, sehingga KPU Maluku harus berhati-hati dalam menelaah putusan hukum tersebut.
Dimintakan, agar perencanaan Pilkada Maluku putaran ke-II oleh KPU ditunda pelaksanaanya hingga perkara PTUN memiliki kekuatan hukum tetap di MA. “Saya minta agar penyelenggara Pilkada Maluku, bisa menahan diri sejenak untuk menunggu proses di MA,” pintahnya.
Ditambahkan, putusan PTUN Makassar bersifat incraht (Hukum Tetap), maka sejenak itu harus dihormati. “Putusan itu bersifat incraht sehingga harus dihormati,” tutupnya. (TWN)
Posting Komentar untuk "Tiga OKP Minta KPU Maluku Tunda Pilkada Putara II"