Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Timsel KPU SBB Nepotisme

AMBON, INFO BARU -- Sejumlah OKP yang menamakan diri sebagai Koalisi LSM-Ormas, menilai seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sarat nepotisme.

"Proses seleksi calon anggota KPU SBB terkesan ada unsur nepotisme dan kolusi. Beberapa orang yang lolos pada 20 besar, semua berasal dari keluarga ketua Timsel dan salah satu anggotanya," ungkap Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Maluku (LAMM), Mohammad Makatita kepada Info Baru, Rabu (4/12) kemarin.

Dia mengungkapkan, SK Timsel KPU SBB Nomor. 03/TIMSEL/KB-SBB/XI/2013 tertanggal 26 November 2013 tentang nama-nama calon anggota KPU yang masuk pada 20 besar sarat nepotisme.

Ia menilai, Ketua Timsel, Sahlan Heluth dan salah satu anggotanya, Abidin Wakanno tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka.

Berikut ini adalah nama-nama yang lolos pada putaran 20 besar seleksi KPU SBB, Jafar Patty, Jamil Patty, Irfan Patty, Rahman Patty. Mereka ini berasal dari Desa Latu dan adalah keluarga Abidin Wakanno. Kemudian, Udin Waliulu, Bahtiar Mahmud, Silehu Ahmad, Sulaiman Haulussy, Ending Supriyanti, adalah keluarga Ketua Timsel KPU, Sahlan Heluth.

Makatita membeberkan, di antara beberapa orang tersebut tidak memiliki persyaratan administrasi yang lengkap tapi masih saja diloloskan seperti Mahmud Bahtiar tidak memiliki KTP SBB.

“Dia adalah guru SD Negeri 79 Air Kuning dan penduduk Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, kemudian Jamil Patty dan Iksan Batjhum belum cukup umur,” terangnya.

Ada juga Irfan Patty, calon anggota legislatif tahun 2009 dari Partai Matahari Bangsa Dapil SBB I, dan Zefnat Latumakulita yang hingga kini belum memasukan surat pengunduran diri dari Panwaslu tetapi diloloskan.

sesal Makatita sembari menambahkan, surat edaran dari Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, bahwa setiap anggota Panwaslu dari kabupaten/kota dihimbau untuk tidak mengikuti seleksi anggota KPU.

Ia menuding Timsel sengaja melanggar hak konstitusional serta menghilangkan hak peserta, saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Piru dan tes psikologi di RSJ Ambon.

Menurutnya, Ketua Timsel hanya hadir memantau dan menjadi panelis pada kelompok terarah, sehingga menimbulkan potensi penilaian yang tidak objektif.

Menurut informasi yang didapat dari Direktur RSUD Piru, bahwa tim dokter tidak menentukan kelulusan calon anggota KPU, karena mereka hanya menyerahkan rekomendasi pemeriksaan general check Up kepada Timsel.

“Ini pembohongan publik, karena menurut Timsel mereka tidak berhak meloloskan calon anggota KPU, karena yang lebih berwenang adalah tim dokter. Sementara menurut tim dokter mereka tidak berhak atas hal itu,” jelasnya.

Masih menurut Makatita, salah satu calon anggota Udin Waliulu tidak mengambil sampel darah pada pemeriksaan kesehatan di RSUD Piru, kemudian Jafar Patty melakukan pemeriksaan kesehatan hari kedua di luar jadwal Timsel.

“Timsel telah melanggar PKPU nomor 2 tahun 2013 pasal 2, pasal 3 ayat 1 huruf b, g , i dan k, pasal 20 ayat 2 dan 4, pasal 21 ayat 2 dan 3, serta pasal 40 ayat 3,” urainya.

Lebih lanjut, koalisi LSM dan Ormas meminta KPU Provinsi Maluku membatalkan keputusan Timsel KPU SBB Nomor. 03/TIMSEL/KB-SBB/XI/2013.

Selain itu, mendesak KPU Provinsi Maluku mengambil alih seluruh proses pencalonan KPU SBB berdasarkan pasal 40 ayat 3 PKPU Nomor 2 tahun 2013. (IJK)

Posting Komentar untuk "Timsel KPU SBB Nepotisme "