Ada Mafia Tanah di BPN Kota Ambon

AMBON, INFO BARU--Mafia di kantor Badan Pertanahan Kota Ambon di bawah Kepemimpinan mantan Kepala Pertanahan Alexius Anaktototy berjalan mulus.
Pasalnya semasa menjabat kepala BPN Kota Ambon banyak sertifikat ganda di Kota Ambon diterbitkan.
Hal ini tidak lain dengan melibatkan oknum pegawai pertanahan dengan para pembeli yang notabena adalah orang berduit, hal ini dimaksudkan guna mengais pundi-pundi uang untuk dari pembeli demi kepantingan pribadi oknum pegawai Pertanahan.
Modus yang dijalankan pegawai lapangan tidak terlepas dari arahan mantan Kepala Pertanahan Kota Ambon Alexius Anaktototy, karena yang bersangkutan ikut menandatangani sertifikat ganda yang telah diterbitkan tanpa menanyakan asal usul tanah dan lokasi pemilik.
Salah satunya adalah tanah dengan sertipikat No. 789 tahun 1980 atas nama Sie Semy Yosieto. Tanah tersebut dijual kepada Hj La Saini pada tahun 2010 dengan PPAT G.M Goenawan yang kemudian ditandatangani mantan Kepala Pertanahan Alexius Anaktototy.
Ironisnya, Badan Pertanahan Kota Ambon kala dipimpin Alexius Anaktototy menerbitkan sertifikat baru No. 1464 kepada Said Mudzakir Assagaf salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku dengan PPAT Abigel A. Serworwora tahun 2008.
Pada 2012 Syaid Muzakir Assagaf kembali menjual tanah tersebut kepada Nyonya Ipa Nur Alydrus pada tahun 2012, hingga kini kasus tersebut masih berlansung di persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Menyangkut ihwal tersebut, wartawan Info Baru mencoba mengkonfirmasikan Kepala BPN Kota Ambon Ferdinan Soukota, namun yang bersangkutan enggan menemui wartawan dengan alasan sedang sibuk. “Bapak tidak bisa ditemui karena lagi sibuk,” ungkap Ferdinan Soukota sempat mengarahkan wartawan Koran ini untuk menenui Kabag Tata Usaha (TU) Julyana Matulessy.
Hanya saja Julyana Matulessy juga tidak berhasil ditemui wartawan dengan alasan sedang sibuk. “Maaf Pak (Wartawan-red) ibu Julyana Matulessy tidak bisa ditemui juga, karena lagi sibuk untuk persiapan serah terima jabatan,” kilahnya.
Kasus dua sertifikat berbeda itu sementara diproses di persidangan Pengadilan Negeri Ambon.
PN Ambon sudah mengeluarkan sita jaminan dalam perkara perdata No. 36/Pdt.G/2013/PN.AB, namun pihak DPW PKS Maluku tetap membangun kantor di tanah milik Hj La Saini yang awalnya telah mencegah untuk tidak dilakukan penimbunan material berupa pasir dan batu.
“Tanah ini milik saya, dan dari awal saya sudah mencegah untuk tidak dilakukan aktifitas didalam tanah, tapi pihak PKS tetap melanjutkan proses pembangunan,” ungkap Hj La Saini kepada Info Baru.
Menurutnya, tanah tersebut dibeli dari Sie Semmy Yosieto yang mempunyai sertipikat Nomor 789 tahun 1980 dengan harga Rp. 375.000.000 pada tahun 2010, kenapa ada sertipikat yang dikeluarkan PPN Ambon tahun Sertipikat Nomor 1464 kepada Said Mudzakir Assagaf.
“Pihak Agraria sudah memberitahkan kepada PKS untuk tidak melanjutkan kegiatan diatas tanah tersebut, karena tanah itu adalah milik Hj La Saini, tapi mereka (PKS) tetap ngotot mengerjakan pembanguna gedung tersebut,” bebernya.
Belakangan lanjut dia, pihak PKS mulai menggugat surat sita jaminan yang dikeluarkan PN Ambon tanggal 5 Desember 2013 yang sementara sedang berlansung di PN Ambon.
Menurutnya, tanah kosong tersebut saat kerusuhan ditempati oleh Ny Karmila Mokodompis dengan suaminya almarhum pensiunan TNI, tiba-tiba tanah tersebut dijual kepada Syaid Mudakir Assagaf, padahal tanah tersebut sudah bersetipikat.
Dari hasil pantauan Info Baru, hingga kini Ny Karmila Mokodompis tidak diketahui keberadaannya, sementara sertifikat milik Syaid Assagaf tidak diketahui siapa pemilik awal sertifikat yang tertera dalam sertipikat jual beli tanah pda tanggal 04-08-2008, yang kemudian disetujui Kepala PPN Ambon Alexius Anaktototy.
Padahal, dirinya mengetahui keberadaan tanah tersebut milik Hj. La Saini karena di tahun 2010 dirinya menandatangani surat jual beli dari Sie Semmy Yosieto kepada Hj. La Saini tahun 2010 dengan PPAT G.M Goenawan pada tanggal 21-07-2010.
Patut dipertanyakan sertipikat milik Syaid Muzakir Assagaf Nomor 1464 dipertanyakan, diduga palsu yang dikeluarkan oleh pertanahan Kota Ambon, karena saat itu kantor tersebut tetap diperjuangkan, karena mengingat menjelang pilgub Maluku 2013.
Pihak DPW PKS Maluku tetap ngotot mengerjakan kantor karena disinyalir bahkan kuat dugaan didukung oleh mantan Wakil Gubernur Maluku Said Assagaf, lantaran DPW PKS Maluku salah satau partai yang mendukung Assagaf menjadi calon gubernur Maluku. (SAT)
Posting Komentar untuk "Ada Mafia Tanah di BPN Kota Ambon "