Bupati Buru Perkuat Dinasti
INFO BARU--Pengangkatan pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buru tidak lagi prosedur Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Fatalnya lagi, mereka yang berstatus narapidana korupsi pun diberikan jabatan Kepala Dinas. Kasus tersebut saat ini dipraktekkan oleh Bupati Buru Ramli Umasugi.
Bahkan dalam pengangkatan pejabat lingkup Pemkab Buru yang dilakukan Ramli Umasugi sebagaian besar notabenenya adalah kerabat dan keluarga untuk memperkuat dinasti Bupati Buru tersebut.
Para kerabat dan keluarga Bupati Buru yang diangkat menduduki jabatan di lingkup Birokrasi Kabupaten Buru itu diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan Abdul Kadir Umasugi yang masih berstatus narapidana korupsi di Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara.
Kebijakan Ramli Umasugi menempatkan kerabat dan keluarganya menduduki jabatan strategis di lingkup Pemkab Buru saat ini, tak lain untuk memperkokoh Dinasti dan selebihnya mendukung kebijakan yang bersangkutan meski menyalahi aturan, termasuk ingin mengelola atau menguasai sejumlah proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN agar dikelola sepenuhnya oleh keluarga Ramli Umasugi.
Kebijakan Ramli mengangkat saudaranya yakni Abdul Kadir Umasugi untuk menjabat Kepala Dinas Perhubungan Buru, padahal status Abdul Kadir Uamsugi adalah narapidana korupsi di Provinsi Maluku Utara, sehingga otomatis kebijakan Bupati Buru itu sama halnya menjilat ludahnya sendiri.
Bagaimana tidak, sebelumnya Bupati Buru Ramli Umasugi sudah berjanji akan mencopot kepala Dinas Perhubungan Buru tersbeut, namun buktinya hingga kini janji tersebut tidak dilakukan, lantaran Abdul Kadir Umasugi adalah masih berhubungan keluarga dekat dengan Bupati Buru Ramli Umasugi.
Kebijakan Bupati Buru Ramli Umasugi itu tentunya tidak menghargai atau melawan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang mana telah mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada para Kepala Daerah di Indoensia agar mematuhi peraturan tersebut dalam hal pengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi mereka yang tersangkut perkara korupsi tidak boleh diangkat menjadi pejabat.
Surat edaran Mendagri itu bernomor : 800/4329/SJ yang dikeluarkan oleh Mendagri itu adalah larangan kepala daerah memberikan jabatan kepada bekas napi kasus korupsi. Surat tersbeut tertanggal 29 Oktober 2012 secara resmi telah ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se Indonesia.
Hanya saja, surat edaran Mendari Gamawan Fauzi tersebut dimaknai angin lalu oleh Bupati Buru, Ramli Umasugi.
Anehnya lagi, Bupati Buru Ramli Umasugi juga berjanji akan memecat Kadis Perhubungan Abdul Kadir Umasugi bersamaan dengan mantan Kepala BKD Hakim Patsey saat itu, namun hanya Hakim Patsey yang dicopot dari jabatan Kepala BKD, sementara Abdul Kadir Umasugi yang juga saudara Bupati Buru itu hingga sekarang masih tetap saja diberikan jabatan dan bertugas meski saat ini berstatus narapidana korupsi di kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara.
Sesuai ketentuan UU No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 23 ayat (4a) berbunyi: PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukuman penjara.
Berdasarkan UU tersebut, seorang PNS yang terlibat korupsi dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, memang tidak kehilangan hak sebagai PNS. Sebaliknya, PNS yang mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun, langsung kehilangan hak menjadi PNS alias diberhentikan.(SAT)
Posting Komentar untuk "Bupati Buru Perkuat Dinasti "