Kejati Maluku Didesak Usut Dana Taspen SBB Rp 7,7 Miliar
AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak mengungkapkan kasus penyalahgunaan dana Taspen Rp 7,7 miliar, milik Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2010 dan 2011.
Desakan tersbeut datang dari Direktur LIRA Jan Sariwating melalui press release kepada Info Baru, Senin (06/01).
Kata Sariwating, dana Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) itu raib dari brankas dan diduga kuat telah dinikmati pejabat teras di kabupaten yang dipimpin Jakobus F Puttileihalat tersebut.
Apalagi, dugaan korupsi dana Taspen milik Kabupanten berjuluk Saka Mese Nusa itu telah merugikan negara miliaran rupiah dan diungkapkan Kejati Maluku, tapi sayangnya hingga kini kasus tersebut tidak lagi diproses.
“Saya mintakan agar pak Kajati Maluku yang baru untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Taspen Kabupaten SBB sebesar Rp 7,7 miliar yang diduga telah dinikmati pejabat lingkup pemkab SBB,’’ katanya.
Menurut dia, dana tersebut yang bersumber dari pemotongan gaji ribuan PNS di Kabupaten SBB tahun anggaran 2010 dan 2011 untuk kemudian dikembalikan saat ribuan PNS di kabupaten SBB memasuki masa pensiun.
“Hingga kini Pemerintah Kabupaten SBB belum menyetor kepada PT. Taspen cabang Ambon sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah guna mengumpulkan dan mengelola dana tersebut,” ujarnya.
Sariwating bahkan menuding Sekda SBB Mansur Tuharea dan Kadis Pendapatan SBB, Jay Kaisupy, telah menikmati dana miliaran rupiah itu untuk kepentingan pribadi dan mengurus proyek non APBD di Jakarta.
“Sekda Mansur Tuharea dan Kadis Pendapatan Jay Kaisupi diduga telah menyelewengkan dana milik PNS Kabupaten SBB yang hingga kini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tudingnya.
Lenyapnya kasus tersebut kata Sariwating, ada kongkalikong antara penyidik Kejati Maluku dengan Mansur Tuharea dan Jay Kaisupy sehingga kasus tersebut hingga kini belum diproses hingga tuntas.
Ia mendesak Kejati Maluku untuk segera mengungkapkan kasus tersebut dengan jalan memeriksa Bupati SBB Bob Puttilehalat, Sekda Mansur Tuharea dan Kadis Pendapatan Jay Kaisupy, karena mereka bertiga sangat mengetahui pasti penggunaan dana tersebut.
“Apa yang mereka lakukan adalah sebuah bentuk kejahatan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Untuk itu saya mendesak Kejati Maluku untuk mengungkapkan kembali kasus ini,” desaknya.
Menurut dia, tiga pejabat SBB itu telah memenuhi unsur penggelapan dengan sanksi pidana yang diatur pada pasal 8 UU No. 20 tahun 2010 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
“Jika terbukti melakukan kejahatan korupsi, maka resiko hukumnya yang harus diterima adalah penjara selama kurang lebih 15 tahun,” tandasnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Kejati Maluku Didesak Usut Dana Taspen SBB Rp 7,7 Miliar"