Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Caleg Lawan KPU Bakal Dicoret

Logo KPU (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Idrus Tatuhey Cs terkesan tebang pilih dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu.

Demikian kata Sekretaris Forum Pemuda Cinta Maluku Leonard Riupassa, kepada Info abru di Ambon, Rabu (19/2).

Menurut dia, hal itu menyebabkan KPU Maluku selaku penyelenggara pemilu di daerah tidak objektif dan juga tidak professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.

Ia mengkritisi, sikap Ketua KPU Maluku yang terkesan dendam dan tempramen kepada Caleg yang tidak mendukung kebijakan KPU Maluku pada Pilkada Maluku 2013 dicoret oleh ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey dan kawan-kawan dari daftar Calon Anggota Lesgilatif 2014.

Sebaliknya, bagi para Caleg yang mendukung kebijakan Tatuhey dan kawan-kawan, tetap diakomodir atau tidak dicoret atau tidak dipermasalahkan oleh KPU Maluku meski para Caleg tersebut sedang bermasalah.

Menurut dia, sikap pihak KPU Provinsi Maluku akan mencoret Benhur G. Matubun dan Samuel Resmol dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislative asal PDI Perjuangan Maluku sangat tidak etis.

Ia membandingkan dengan Caleg lain semisal Komisaris Utama PT Pala Banda Permai Kutni Tuhapaly,  Direksi PT Pala Banda Permai Saleh Watiheluw dan Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Kota Ambon Arif Hentihu, hingga kini masih menerima gaji yang bersumber dari APBD, tapi KPU Maluku tidak memermasalahkan para Caleg dimaksud.

“Saya mempertanyakan independensi Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan kawan-kawan, mengapa tidak mencoret Kutni Tuhapaly, Saleh Watiheluw dan Arif Hentihu dari daftar caleg teta. Mengapa hanya caleg dari PDI Perjuangan yang dicoret?,” Tanya Riupassa.

Menurut dia, tiga orang Caleg itu hingga kini belum memundurkan diri dasri PT Pala Banda atau perusahaan BUMD milik Pemda Maluku yang dibiayai negara tersebut.

Sedangkan Benhur Watubun dan Samuel Resmol telah mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan PT. Maluku Energi pada 20 April 2013 yang tembusannya disampaikan kepada Pemegang Saham (Gubernur Maluku dan Ketua Koperasi PNS Provinsi Maluku), tapi KPU Maluku hanya mempermasalahkan kedua Caleg tersebut.

“Aneh orang yang sudah memundurkan diri kok dipermasalahnakan. Sedangkan para Caleg yang belum memngundurkan diri dari Perusahaan BMUD milik Pemda ProvinsI Maluku tidak ditindak. Artinya Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan kawan-kawan tidak beres,” tudingnya.

Sesuai mekanisme UU, dimana yang satu BUMD melekat di dalam UU No. 5 tahun 1963 dan PP No. 50 tahun 1999. Sementara PT pendekatan regulasinya berbeda di BUMD eksefisio adalah gubernur maluku adalah owner dari PD panca Karya diputuskan lansung oleh gubernur.

Sebelumnya, Benhur Watubun dinyatakan lolos saat pengusulan Daftar Calon Sementara (DCS) telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan PT.Maluku Energi.

Pada 16 Juli 2013 Sekretaris Daerah Maluku menyurati Komisi Pemilihan Umum provinsi Maluku nomor 160/1884 perihal Konfirmasi calon Anggota DPRD yang berstatus sebagai Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (Direksi/Komisaris).

Kemudian pada 24 September 2013 KPU Provinsi Maluku menyurati Sekda Provinsi Maluku perihal konfirmasi Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku untuk  Pemilihan Umum Tahun 2014 yang berstatus Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Sesuai surat dimaksud, nama Benhur G.Watubun ada dan telah mengajukan pengunduran diri.

Berikutnya, pada 11 Pebruari 2014 Sekretaris Daerah Maluku atas nama Penjabat Gubernur Maluku menyurati Direksi PT. Maluku Energi perihal pengunduran diri Direktur PT. Maluku Energi atas nama Benhur G. Watubun telah menerima pengunduran diri yang bersangkutan dan tidak lagi menertima gaji atau fasilitas terkait jabatan tersebut. (SAT)

Posting Komentar untuk "Caleg Lawan KPU Bakal Dicoret"