Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hakim Vonis Bebas Plt Bupati Aru

Umar Djabumona (kiri/Foto: doc. ROL).
AMBON, INFO BARU--Majelis hakim yang dipimpin Hengky Hendra Jaya, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru, Umar Dajabumona, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi 2011, Rabu (12/2) kemarin.

Awalnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djabumona dituntut dengan hukuman 4,6 tahun penjara. Namun dalam sidang lanjutan kasus korupsi, Djabumona dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah, dan telah meyakinkan JPU,” kata Hendra dalam sidang tersebut.

Majelis menyatakan, Djabumona tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU. “Djabunona tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, yang selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001, dan pasal 55 ayat (1) KUHP,” terangya dalam sidang itu.

Terkait vonis itu, Koordinator JPU, Ahmad Korabubun, SH mengatakan, pihaknya akan mengkaji dan memikirkan kembali keputusan Majelis Hakim Tipikor Ambon.

"Kami akan memikirkan hal ini kembali, selanjutnya akan melaporkan hasil keputusan persidangan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, I Gede Sudiatmaja," ujarnya.

Pantauan Koran ini, setelah putusan bebas itu dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor, loyalis Djabumona langsung bersujud syukur.

Djabumona kepada wartawan usai menggelar sidang, mengucapkan rasa syukur atas dukungan masyarakat Maluku dan media massa, yang memberikan dukungan kepada dirinya.

“Saya berterimahkasih kepada masyarakat Maluku atas do’a dan dukungan yang telah diberikan. Saya melihat proses  hukum ini berjalan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Dalam komentarnya kepada pers, Djabumona meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku segera mengembalikan statusnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru, karena terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Djabumona dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dari jabatannya selaku Wakil Bupati Kepulauan Aru, dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 lalu, karena dituding  dinilai telah turut serta dalam melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Penyelenggaraan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2011 itu akan difokuskan di Dobo, dan telah dianggarkan pemerintah sebesar Rp8 miliar dengan menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Aru. Adapun bantuan Pemprov Maluku sebesar Rp 500 juta.

Dana sebesar itu belum habis terpakai, karena masih terdapat saldo sebesar Rp. 13.630.190 dari realisasi sebesar Rp 8.486.369.810.

Namun atas perintah langsung dari Plt Bupati, Umar Djabumona kepada Bendahara Sekretariat Daerah Elifas Leua untuk mengeluarkan sejumlah anggaran sebesar Rp. 4.392.351.894 yang digunakan untuk tambahan kegiatan MTQ sebesar 2.964.652.644 dan untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 1.424.699.250.

Hal ini sangat tidak wajar, jika ada tambahan anggaran di luar APBD untuk kegiatan yang sama, sementara kegiatan tersebut yang dibiayai dari APBD tidak habis terpakai.

Perintah Plt Bupati kepada Bendahara Sekretariat Daerah untuk mengeluarkan dana dari kas daerah menyalahi mekanisme dan tata kelola keuangan daerah. Sebab, selain tanpa koordinasi dengan Sekretaris Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Daerah juga tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kabupaten Aru.

Berikut, Bidang Konsumsi baik yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 1.072.394.407 dan tambahan dana diluar APBD sebesar Rp 485.857.044 dicairkan oleh istri Plt Bupati Aru, Ny. Henny Djabumona tidak sesuai mekanisme, karena pengelolaan anggaran Bidang Konsumsi seharusnya dikelola oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Aru, sementara Ny. Henny Djabumona bukan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, terdapat kerugian negara sebesar Rp 271 juta. (SAT)

Posting Komentar untuk "Hakim Vonis Bebas Plt Bupati Aru "