Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pelaku Pembunuhan Warga Dusun Mahu Terungkap

Pelaku Pembunuhan Warga Dusun Mahu Terungkap.
AMBON, INFO BARU--Aksi cepat pihak kepolisian sektor (Polsek) Tehoru, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Halima Silawane (46), warga Dusun Mahu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang ditemukan tewas secara mengenaskan di rumahnya, Senin (16/6).

Hanya berselang dua hari pasca kejadian, tepatnya Rabu (18/6), pihak kepolisian setempat berhasil mengungkap, sekaligus menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata adalah suami korban.

“Pelakunya sudah kami tangkap selang dua hari setelah kejadian. Dia adalah suami korban sendiri,” terang Kapolsek Tehoru, AKP Imran Tapesina saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (22/6).

Menurut Tapesina, penangkapan pelaku itu dilakukan malam hari sekitar pukul 20.00 WIT, dan prosesnya berlangsung di tengah hutan Tehoru, tanpa ada perlawanan dari pelaku. Personil anggota kepolisian yang diturunkan melakukan penggrebekan tersebut berjumlah 10 orang, dan langsung di bawah komandonya.

“Sesuai laporan warga bahwa dia (pelaku) bersembunyi di hutan. Kami lantas melakukan pengintaian, dibantu pihak ketiga, dalam hal ini warga yang memiliki kelebihan dalam  penginderaan,” ujarnya.

Saat pihak polisi mengetahui keberadaanya, lanjut Tapesina, pelaku lantas mengancam aparat penegak hukum, dengan mengalungkan parang ke lehernya sendiri.

“Kami lalu merayunya untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Alhasil dari pendekatan yang kami lakukan, dia mau melepaskan parang dari genggamannya, dan berdiri diam di tempat tanpa ada gerakan tambahan. Selanjutnya kami lakukan penahanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Markas Kepolisian Resort (Polres) Masohi,” tutur Tapesina.

Dari tindakannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.  Pengungkapan kasus itu sendiri, lanjut Tapesina, berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap si pelaku, La Haji Tehuayo (suami korban) saat melaporkan kejadian naas yang menimpa istrinya. Ketika itu, dia melaporkan bahwa selain istrinya diperkosa kemudian dibunuh, uang sebanyak Rp.8 jt miliknya juga telah hilang dibawa kabur orang tak dikenal.

Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung menurunkan tim forensik dan tim medis untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekaligus melakukan uji visum terhadap jenazah korban.

“Dari hasil uji laboraturium yang kami peroleh, ditambah dengan bantuan berupa informasi-informasi dari warga masyarakat setempat, tentang perilaku atau sifat kekerasan si pelaku, kemudian keterangan yang berhasil kami korek dari anak korban yang berumur enam tahun, yang saat kejadian sedang bersama korban. Tim kami lantas menyimpulkan bahwa pelakunya adalah suami korban sendiri,” ungkap Tapesina.

Dia menerangkan, pada kasus tersebut selain menangkap La Haji, Polsek Tehoru juga menahan delapan warga setempat, namun bukan dalam kapasitas sebagai terlibat atau bekerja sama dengan pelaku.

Ke delapan warga tersebut tak lain adalah keluarga korban. Mereka ditahan karena telah melakukan sejumlah pengrusakan terhadap fasilitas kantor Polsek Tehoru.

“Pengrusakan itu dilakukan kedelapan orang tersebut, karena mereka tidak berhasil melampiaskan emosi kepada si pelaku, yang saat itu langsung dilarikan ke Polres Masohi. Yang mereka mau, sebelum pelaku dipenjarakan mereka memberinya ‘pelajaran’ terlebih dulu,” terang Tapesina.

Dia menegaskan, apa pun bentuk alasan dari tindakan pengrusakan itu, kedelapan warga tersebut tetap akan diproses sebagimana aturan hukum yang berlaku. “Mereka tetap akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, isteri dari La Haji Tehuayo (50) itu, ditemukan tewas, Senin (16/6)  sekitar pukul 08.00 WIT dengan kondisi badan dalam keadaan tidak normal, alias terdapat sejumlah luka sayatan benda tajam di sekujur tubuhnya serta terdapat  banyak  sobekan pada pakaian luar maupun dalam yang dipakai korban.

Kejadian naas yang menimpa almarhumah diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.30 WIT, saat korban berada sendirian di rumahnya. Berawal ketika suami korban, La Haji Tehuayo pergi menonton bola di rumah tetangga yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah korban.

Korban baru diketahui sudah meninggal, setelah suaminya pulang ke rumah usai menonton bola. Kejadian apes tersebut lagsung dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian Tehoru.

Sementara terkait dengan penahanan terhadap  delapan orang keluarga korban yang kini dititipkan di Polres Masohi, salah satu keluarga korban, Fandy Hayoto kepada Info Baru, Minggu (22/6) mempertanyakan status penahanan mereka.

Menurutnya, jika kedelapan warga tersebut dianggap bersalah karena melalukan sejumlah pengrusakan terhadap kantor Polsek, apa alasannya hingga mereka  langsung dialihkan penahanannya ke Polres Masohi.

“Seperti apa logika hukumnya? Kalaupun itu perbuatan melawan hukum, yang dilakukan pada wilayah hukum Polsek Tehoru, maka setempat yang harus menahan mereka, bukan Polres Masohi,” ujar Fandy.

Karena itu, dia meminta aparat kepolisian Polres Masohi agar mengembalikan kedelapan warga pelaku pengrusakan tersebut, sebagai tahanan di Polsek Tehoru. “Saya tetap mendukung pihak kepolisian memproses kedelapan pelaku pengrusakan itu. Namun saya minta, supaya mereka dikembalikan saja untuk menjalani proses penahanan di Polsek Tehoru. Hal tersebut mungkin dapat menjadi penawar depresi terkait dengan musibah yang baru menimpa keluarga mereka,” pinta Fandy. (R0L)