Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mantan Direktur RSUD Saparua Jalani Sidang Perdana

Mantan Direktur RSUD Saparua Jalani Sidang Perdana (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Sartje Pattinaya, Selasa (23/9), menjalani sidang perdana korupsi dana Jamkesmas tahun 2009–2012 dan Jamkesda tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang itu diketuai Halidja Wally, didampingi hakim anggota Edy Sabjangkara dan Hery Liliantono, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sartje Pattinaya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah menyebutkan dana Jamkesmas yang diperuntuhkan untuk RSUD saat dijabat terdakwa Satje pada tahun 2009 sampai tahun 2012 sebesar Rp. 1.418.895.000, sedangkan dana Jamkesda dari tahun 2011 sampai tahun 2012 senilai Rp. 118.009.793.59.“Dana Jamkesmas dan Jamkesda itu, tidak langsung dicairkan secara keseluruhan tetapi bertahap–tahap,” ujarnya.

Dalam penggunaan kedua dana itu, kata Ardiansyah, perpedoman kepada peraturan Menteri Kesehatan, keputusan Gubernur Maluku dan Bupati Maluku tengah. Dimana 7 persen dana itu setelah dicairkan diperuntuhkan untuk jasa manajemen, 5 persen bagi pengelola dan keperluan lainnya.

Selain itu, dana Jamkesmas yang sudah dicairkan itu harus dicairkan ke kas daerah untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dibuat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang disusun melalui mekanisme Musrenbang. Namun kenyataannya, dana yang sudah dicairkan oleh bendahara Paulina Nanlohy dan terdawa itu tidak pernah disetor dan dibuat RKA.“Dana yang sudah dicairkan tidak disimpan oleh Paulina, namun semua diserahkan kepada terdakwa atas permintaannya,” jelasnya 

Ia menyatakan bahwa pada triwulan ke-II tanggal 28 Maret 2011, triwulan ke-III tanggal 4 Agusutus 2011 dan tiwulan ke-IV  tangga 17 Desember 2012, terdakwa memerintahkan Paulina untuk melakukan pencairan dana tanpa adanya klaim dari pasien.

Dengan rincian dana yang dicairkan sebagai berikut: triwulan ke-II senilai Rp. 145.318.00 di BRI Ambon, triwulan ke-III Rp. 142.417.000 di BRI Ambon dan untuk triwulan ke-IV Rp. 20.500.000, BRI Ambon. Kata Ardiansyah, itu adalah dana Jemkesmas.

Celakanya lagi, saat pembayaran 7 persen untuk jasa manajemen dan 5 persen bagi pengelola, yang dana diambil dari pencairan Jamkesmas dan Jamkesda itu, dibayarkan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaiman yang sudah ditetapkan.

”Harusnya besaran yang diterima diakomodir dengan surat Keputusan Direktur RSUD Saparua. Nyatanya bedasarkan kebijakan terdakwa sendiri,” ujarnya.

Anehnya, meskipun pegawai yang tidak bertugas lagi di RSUD, tetap namanya dimasukan sebagai penerima dan dia juga bagikan kepada para perawat yang berada di kelas bangsal, padahal mereka tidak pernah melayani pasien Jemkesmas dan Jamkesda.

Ia mengatakan, saat terdakwa membagikan duit, kwitansinya tidak mencantumkan besaran duit yang diterima oleh pegawai dan para medis yang menangani pasien Jamkesmas, tetapi dikosongkan. Sebagaiman yang terterah dalam kwitansi tanda terima bagi jasa para medis, yang dibagikan pada tanggal 16 Februari 2009 dan tanggal 2 September 2009 terjadi perselisihan.

“Perselisihan angka, itu terjadi antara jumlah nominal uang dalam bukti tanda terima jasa paramedis dengan jumlah uang yang dibagikan,” jelasnya.

Perbuatan terdakwa itu sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai membaca dakwaan, Ketua Mejelis Hakim menanyakan kepada penahasehat hukum terdakwa Hendro Waas, untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Dia mengatakan, menempuh hal itu.”Iya mejelis hakim yang terhormat, kami akan melakukan eksepsi,” katanya.

Sidang ini kembali digelar pada Selasa (30/9), dengan agenda pembelaan. Untuk diketahui, mantan Bendahara RSUD Saparua, Paulina Nanlohy juga terseret dalam kasus ini. Ia yang partama dijerat jaksa, dan saat ini sementara menjalani  persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. (MJB)