Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Remon Puttileihalat Harus Dipenjarakan

AMBON, INFO BARU--Aparat Kepolisian Polda Maluku diminta segera menjobloskan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Remon Puttileihalat ke penjara, karena diduga telah menyelewengkan anggaran proyek irigasi Wae Toso di Kecamatan Seram Barat.

Anggaran proyek senilai Rp1,3 Miliar itu diduga telah dihabiskan Remon Cs. “Kami menduga Pak Remon Puttileihalat telah melakukan tindakan melawan hukum,” tuding Koordinator Mollucas Institute, Asman Poipessy kepada Info Baru, Jumat (16/12) kemarin.

Ia meminta, Reskrim Polda Maluku untuk tidak menutupi kasus korupsi proyek tersebut. Polda Maluku harus segera memanggil Remon Puttileihalat.

Karena pada beberapa waktu lalu pihak Reskrim Polda Maluku juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Remon Puttilehalat terkait proyek tahun 2012 itu.

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan direksi lapangan, Nelson bersama kontraktor Jemmy telah diperiksa pada tanggal 5 dan 7 November 2013.

“Kami tidak menginginkan kasus ini hanya mampir di atas meja saja. Intinya Remon Puttileihalat dan kedua orang temannya itu di jobloskan ke dalam penjara,” desaknya.

Ia juga meminta penegak hukum agar data pemeriksaan ketiga terduga itu bisa dijadikan alat bukti karena itu temuan langsung dari pihak kepolisian. “Kami berharap agar data tersebut dijadikan bukti agar mereka yang melakukan penyelewengan uang Negara itu di penjarakan,” desaknya pula.

Dia menuntut, aparat penegak hukum yang telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, untuk konsisten dan melanjuti proses pemeriksaan tersebut ke pihak yang berwajib.

“Kami berharap agar pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan, di tindaklanjuti ke pihak yang berwajib,” pintahnya. (TWN)

Posting Komentar untuk "Remon Puttileihalat Harus Dipenjarakan"