Korupsi Pulau Kassa Rp 1,6 Miliar, BAP Tersangka Pesireron Masuk Tahap II

AMBON, INFO BARU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan 25.600 anakan Kelapa, Beringin, Cemara dan Ketapang, untuk rehabilitasi hutan Pulau Kassa Kecamatan Seram Barat, milik Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2007-2008 Rp 1,6 miliar, kini masuk tahap dua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Palapia, yang dikonfirmasi wartawan Rabu (25/9) mengakui, dua tersangka di perkara ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) satu diantaranya sudah masuk tahap dua pemberkasan dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Ambon untuk disidangkan.
Dua tersangka yakni Williem Puttileihalat selaku kontraktor yang juga anggota DPRD Kabupaten SBB, dari Partai Marhaebnisme, dan Jonathan Pesireron Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kata Palapia, khusus untuk tersangka Jonathan Pesireron BAP yang bersangkutan klini sudah masuk tahap dua yang dalam awaktu dekan ini, akan dilimaphkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Menurut Palapia, sesuai dengan Lokasi Kejadian Perkara atau Lokus, pihak Kejati Maluku dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi telah menentukan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses di PN Tipikor Ambon.
“Karena perkara ini Lokus-nya Kejari Masohi, sehingga JPU ditentukan oleh mereka (Kejari Masohi,Red). Sudah ada enam JPU yang ditentukan Kejari Masohi,” ungkapnya.
Namun Palapia tidak memastikan kapan BAP milik tersangka Jonathan Pesireron akan dilimpahkan ke PN Tipikor Ambon. “Yang jelas dalam waktu dekat sudah akan dilimpahkan,” singkatnya.
Sementara itu, Berita Acara Pemeriksaan satu tersangka di kasus yang sama yakni Williem Puttileihalat atau adik kandung Bupati SBB itu, sedang dalam proses perampungan.
Dari pengadaan 25.600 anakan Kelapa, Beringin, Cemara dan Ketapang, anakan untuk rehabilitasi hutan pulau Kassa SBB kuat dugaan fiktif, yang mana merugikan Negara Rp 793.320.530 (Tujuh Ratus Sembilan puluh tiga juta, tiga Ratus dua puluh ribu, lima ratus tiga puluh rupiah), dari total nilai proyek, Rp 1,6 Miliar.
Diektahui, 25.600 anakan Kelapa, Beringin, Cemara dan Ketapang, harus ditanam di lahan seluas 100 hektar. Tapi temuan lapangan, lahan yang ditanami hanya seluas 51 hektar.
Jarak anakan yang harus ditanam masing-masing 6 meter, tapi penanaman dilakukan dengan jarak yang sangat dekat, dan sebagian anakan tidak ditanam, atau ditumpuk begitu saja.
Proyek yang amburadul di lapangan ini ironisnya dalam laporan Dishut SBB mengaku, katanya proyek ini sudah rea¬lisasi 100 persen padahal di lapangan tidak demikian.
Sedangkan pengadaan pupuk 39 ribu kg, tapi yang digunakan hanya 6.000 kg. bahkan proyek ini diperoleh Williem Puttileihalaqt tanpa mekanisme tender atau hanya penunjukan langsung saja, dan menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 atau Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012.
Bahkan perusahaan yang mena¬ngani proyek rehabilitasi hutan ini, tidak memiliki spesifikasi pengadaan tanaman. (MAS)
Posting Komentar untuk "Korupsi Pulau Kassa Rp 1,6 Miliar, BAP Tersangka Pesireron Masuk Tahap II"