Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dicurigai Terlibat Jaringan ISIS Dua Pemuda Diamankan

ISIS.
AMBON, INFO BARU--Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1504 Pulau Ambon, Sabtu malam (9/8) sekitar pukul 20.30 WIT mengamankan dua orang pemuda belasan tahun masing-masing berinisial Z (19) dan WSS (15).

Mereka berdua diamankan karena dicurigai terlibat jaringan Islamic State Of Irak And Suriah atau ISIS.

A alias Z dan WSS diamankan di salah satu rumah seorang warga kawasan Batu Merah kecamatan Sirimau Kota Ambon Sabtu malam (9/8) sekitar pukul 20.30 WIT.

Dari tangan kedua orang, anggota TNI Kodim 1504 Pulau Ambon juga mengamankan atribut ISIS berupa kaos, bendera, lambang dan tas, beserta dalam tas ada gambar senjata AK buatan Rusia.

Dari informasi yang diperoleh Koran ini kemarin menerangkan, A dan WSS ditahan usai sholat Isya di Masjid Al-Muttaqim Kompleks Asrama Milter Dalam Batu Merah Dalam, karena ada yang berbeda dari kedua pemuda itu, ada salah satu warga berinisial M mengajak dua pemuda itu ke rumahnya.

Tiba di rumah M kemudian langsung menyuruh dua pemuda itu membuka kaos ISIS yang dikenakan keduanya.

Kembali dari rumah M atau sampai di depan Masjid Al-Muttaqim, salah satu anggota Kodim 1504 Pulau Ambon kemudian mengamankan dua pemuda itu dan membawa mereka ke Markas Kodim 1504 Pulau Ambon untuk diinterogasi.

Sementara itu, dari informasi yang peroleh Koran ini kemarin menerangkan kalau, A adalah seorang guru ngaji, dan biasanya selesai mengaji, dia (A) memberi ceramah kepada para murid di rumah kos A di kawasan Batu Merah.

Empat murid yang biasa diberikan materi ceramah diantaranya MA, HA, IR dan RR. Empat siswa ini tiga diantaranya siswa SMA.

Menyangkut masalah ini Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease Pp Lease AKBP I Dewa Putut Alit Bintang Juliana kepada wartawan kemarin mengakui, kalau dua orang pemuda yang sudah diamankan di Mapolres Ambon belum bisa dijerat hukum.

Kapolres Ambon itu berdalil karena belum ada undang-undang atau Pasal yang mengatur tentang ISIS.

"Kami sudah periksa mereka. Kami juga belum bisa menjerat mereka dengan undang-undang maupun pasal mana. Sebab sampai sekarang belum ada payung hukum yang mengatur dan menjerat pengikut ataupun sebaginya tentang ISIS. Kami amankan mereka selama 1 x 24 jam. Setelah itu akan kami lepaskan atau kembalikan mereka berdua," singkat Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP I Dewa Putut Alit Bintang Juliana menutup komentarnya. (MAS)