Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Dana BOS, Guru SMAN 11 Liliboy Diperiksa Jaksa

Korupsi Dana BOS, Guru SMAN 11 Liliboy Diperiksa Jaksa (Foto: bharatanews.com).
AMBON, INFO BARU--Tiga guru SMA Negeri 11 Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku tengah, Senin (22/9) diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, terkait kasus dugaan korupsi dana BOS senilai Rp. 329 juta di sekolah tersebut

ketiga guru itu masing-masing Yokomina Kaya, Pince Pattipelohy dan Tince Wattilete. Mereka diperiksa secera bergantian oleh jaksa penyidik Els Leonupun di ruang pemeriksaan.

Kepala Seksi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon, Marvie de Queljoe kepada wartawan, Senin (22/9) mengatakan, mereka merupakan saksi terakhir dari pihak guru disekolah tersebut, kerena sebelumnya kepala sekolah dan guru lainnya juga sudah diperiksa.

“Setelah dimintai keterangan dari mereka, saat ini jaksa penyidik masih mempelajari keterangan yang diperoleh itu,” jelas.

Kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 1 Liliboy Tahun 2010-2014, senilai Rp 320 juta itu, jaksa menemukan  penggunaannya tidak diperuntukan bagi kepentingan sekolah, justru digunakan untuk  berfoya-foya.

Diduga dana tersebut dihabiskan oleh Kepsek, M Huka di tempat-tempat hiburan seperti  karaoke. Informasi yang dihimpun, sejak tahun 2010-2014, SDN 1 Liliboy mendapat kucuran dana BOS setiap tahun senilai Rp 80 juta.

kasus dugaan korupsi dana BOS di SDN 1 Liliboy dilaporkan oleh LSM sejak bulan Mei lalu dan langsung ditindaklanjuti.Dari pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan adanya indikasi kerugian negara karena ditemukan laporan pertanggungjawaban yang fiktif. (MJB)