Bendahara SMPN 2 Terancam Dicopot

AMBON, INFO BARU--Bendahara Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Ambon, Timotius Kastanya terancam dicopot dari jabatan karena telah membawa kabur dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp400 juta lebih. Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno kepada wartawan di balai Kota Ambon, Kamis (7/8).
Menurutnya, tindakan bendahara SMP Negeri 2 merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, menuangkan bahwa oknum yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sampai pada pemberhentian dari jabatan.
“Jadi sanksi yang nanti ditetapkan kepada yang bersangkutan, ada dua yakni sanksi pidana oleh kepolisian dan sanksi administrasi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Untuk sanksi administrasi, dia bisa saja diberhentikan dari jabatan. Itu sudah jelas dalam aturan, karena telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tandas Selanno.
Dikatakan, sanksi berupa pencopotan jabatan didasarkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bendahara SMP negeri 2 Ambon.
“Untuk penentuan sanksi administartif ini, tidak dilihat dari berapa banyak uang yang dikembalikan. Tetapi dari berapa berat pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan setelah aparat kepolisian menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Sekarang kita menunggu hasil dari kepolisian yang sementara memproses masalah itu. Kita lihat hasilnya seperti apa, baru kita akan menentukan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Selanno menandaskan, tindakan bendahara SMP Negeri 2 Ambon tersebut, sudah termasuk dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Sebab yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai bendahara telah mengambil uang, dan kemudian digelapkan,” tandasnya. (RIN)