Oknum Anggota Polres Ambon Lukai Warga

AMBON, INFO BARU--Enjel Kom (21) bersama Alter Akarina (pengemudi) yang hendak melarikan diri saat melihat Polisi menggelar razia kenderaan, di bilangan Mutiara Kecamatan Sirimau Kota Ambon, sekitar pukul 23.30 WIT, Kamis malam (19/6), dipukul salah satu oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Ambon. Akibatnya, Enjel (korban) yang saat itu dalam posisi dibonceng mengalami luka pada bagian telinga.
Demikian diungkapkan Enjel Kom (korban) saat dikonfirmasi Info Baru melalui Hanphone, Jumat (20/6).
Menurut Enjel, kejadian berawal ketika dirinya bersama Alter Akarina rekannya, dengan menggunakan motor datang dari arah Citra kawasan Mardika menuju kantor Taspen.
Namun karena melihat polisi sedang menggelar swiping atau razia di depan pos lantas Mutiara, keduanya lantas memutar balik kenderaan mereka.
Saat hendak memutar kenderaan, salah satu oknum anggota Polantas dari Polres Ambon yang sedang ikut swiping kemudian menghampiri langsung memukuli korban dengan benda sejenis kabel ke arah kepala pengendara.
“Saat memutar motor oknum anggota Polantas itu langsung memukuli kami dengan dengan menggunakan benda sejenis kebel. Arah pukulan ke Alter Akarina teman saya yang mengedarai sepeda motor. Tapi karena dia tundukan kepala menghindari pukulan, sehingga kabel yang digunkaan polisi itu langsung mengenai saya tepatnya di bagian belakang kepala juga mengenai telinga saya hingga luka,” ungkap Enjel.
Menurut korabn, usai insiden poemukulan itu ia bersama temannya langsung ke rumahnya, sekaligus memberitahuka kejadian tersebut kepada ibunya.
Karena pemukulan tersebut, kata Enjel, Ibunya kemudian mendatangi kantor Pos Lantas di jalan Mutiara untuk menanyakan aksi pemukulan oknum anggota Polantas terhadap anaknya (korban).
Menyangkut masalah ini, Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Prayudha Widiatmoko, yang dikonfirmasi Info Baaru Jumat (20/6) mengatakan, dirinya belum bisa menyatakan apakah anggotanya yang salah ataukah korban.
Untuk mengetahui kejelasan motif masalah tersebut, Kasat Laantas ini menyatakan, akan mendengarkan keterangan dari anggotanya maupun korban.
“Siapa yang benar dan yang salah itu belum bisa kita ketahui. Karena akan dimintai keterangan dari kedua belah pihak,” katanya.
Pasca kedua belah pihak dipertemukan sekaligus mendapatkan keterangan resmi dari masing-masing pihak, disitu barulah bisa menemukan titik persoalannya.
“Yang terjadi di lapangan korban saat hendak diberhentikan oleh anggota, mereka malah hendak kabur. Setelah itu yang datang untuk melapor kejadian tersebut adalah orang tua korban, bukan korban,” katanya.
Bisa saja saat lari korban kemudian jatuh di tempat lain, sehingga mengalami luka setelah itu dilaporkan bahwa polisi yang telah memukuli korban. “Olehnya itu untuk kebenaran informasi ini, harus dikroscek dari kedua belah pihak,” imbuhnya.
Ia berasumsi, jika korban dalam posisi mengendarai sepeda motor dengan mematuhi semua aturan lalulintas lantas dipukuli, berarti anggota Polantas telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya kata Prayudha, jika yang dilakukan itu karena dalam posisi terpaksa, dipaksa, karena pengendara ingin melarikan diri, anggota mempunyai prasangka buruk kepada pengendara, maka sontak hal tersebut bisa terjadi.
“Apabila dilakukan pemeriksaan kenderaan pengemudi harus menunjukan perlengkapann kenderaan mereka. Jangan harus kabur setelah melihat ada polisi menggelar razia. Sebab sampai ada yang kabur berarti perlu dicurigai,” katanya.
Jika ada pengendara yang kabur perlu dihentikan dan jika berusaha untuk menghentikan disitulah bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemungkinan terjadi.
“Psikologis orang itu berbeda-beda saat menghadapi masalah. Ada yang tempramen, cuak dan masa bodoh, ada yang berusaha menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan resikonya, kalau bukan anggota yang korban, maka pengendaralah yang korban,” katanya. (ROS)