Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejati Diminta Seriusi Kasus PNS Fiktif Malteng

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi Maluku didesak agar lebih serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi melalui belanja pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2008-2010 Rp 143 Miliar.

Pasalnya dana segar yang diduga telah fiktif atau telah disalahgunakan namun tak ada satupun pihak terkait lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah yang tetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejati Maluku. Padahal kasus ini telah lama ditangani Korps Adhyaksa Maluku.

Koordinator Pusat Kajian Sumber Daya Maluku (PUKAT SERAM) Fahri Asyatri, kepada Info Baru Jumat (21/2) mendesak, Kejati Maluku segera memeriksa Kepala Dinas PPKAD kabupaten Malteng Luthfi Rumbia dan para anggota DPRD Malteng khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Halimun Saulatu (Ketua Pansus-Red).

Menurut dia, untuk membongkar kasus dugaan korupsi jumbo itu seharusnya penyidik Kejati Maluku mengungkitnya melalui Kepala Dinas PPKAD Malteng, Kepala BKD Napsin Ramia termasuk Ketua Pansus Halimun Saulatu.

Alasannya, baik pihak Pemkab Malteng dan Tim Pansus DPRD Malteng itu lebih mengetahui kemana alairan dana Rp 143 miliar yang belakangan tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh pihak Pemkab Malteng semasa roda pemerintahan setempat dipimpin mantan Bupati Malteng Abdullah Tuasikal.

“Kami minta Kejati Maluku agar lebih serius lagi mengust kasus dugaan korupsi belanja PNS Malteng Rp 143 miiar yang kuat dugaan telah fiktif itu. Karena selama ini Kejati Maluku terkesan lamban. Padahal sejumloah pihak terkait telah diperiksa. Mengapa sekrang Kejati Maluku malah diam?,” tanya Fahri.

Fahri menilai terkait penanganan kasus dugaan belanja PNS Malteng yang fiktif tersebut ada yang tidak beres dengan penydik Kejati Maluku.

Menurut dia, kasus ini sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Malteng telah diperiksa sebelumnya. Namun dalam perjalanannya tiba-tiba kasus ini terkesan didiamkan oleh pihak Kejati Maluku sendiri.

“Pertanyaannya pasca pemeriksaan beruntun yang dilakukan Kejati Maluku terhadap sejumlah pejabat lingkup Pemkab Malteng termasuk para anggota DPRD Malteng, mengapa kemudian hasil penyelidikan tidak ditindaklanjuti? Sebenarnya ada apa dengan Kejati Maluku? Apakah kasus ini juga akan dihentikan seperti kasus dugaan korupsi mega proyek KTM Malteng?,” tanya Fahri curiga.

Fahri kemudian menekan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Sudiatmaja segera memerintahkan anak buahnya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi jumbo belanja PNS Malteng Rp 143 miliar itu.

“Kejati Maluku jangan sengaja menutupi kasus ini. apalagfi kasus ini sudah lama ditangani. Kami minta ada komitemen dari Kajatai Maluku dalam penuntas kasus dugaan korupsi belanja PNS Malteng rp 143 miliar tersebut. jangan hanya janji,” kritiknya.

Diketahui, dugaan korupsi Rp 143 miliar belanja PNS Malteng itu diungkap Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Malteng yang menemukan belanja PNS 2007, 2008, 2009, 2010 Pemkab Malteng itu, diduga sebagain besar anggarannya fiktif atau dikorupsi, dengan modus rekayasa kuota PNS Malteng di Pemerintah Pusat.

Alasan pihak Pemkab Malteng mendongkrak data PNS di Pempus, itu hanya strategi untuk memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih. Katanya, kelebihan DAU untuk belanja PNS sebagaian dananya diperuntukan kepada program pembangunan lain di lingkup Pemkab Malteng.

Pasalnya, usulan Pemkab Malteng untuk memperoleh DAU lebih dengan modus mendongkrak kuota PNS Malteng di Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Keuangan RI dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ironisnya, program lain yang dicanangkan itu hingga kini tidak ada kejelasannya.

Betapa tidak, kejanggalan itu pasca Pansus DPRD Malteng yang dipimpin Halimun Saulatu kala bertandang ke Jakarta guna mengkroscek langsung soal jumlah PNS Malteng di lingkup Departemen Keuangan-RI dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN-RI), Pansus menemukan adanya kejanggalan ternyata jumlah PNS Malteng dari 2008, 2009 dan 2010 rata-rata didongkrak.

Pansus menemukan jumlah PNS Malteng di Departemen Keuangan (Depkeu-RI) dan Badan Kepegawaian Nasional-RI itu meroket, dan data di Depkeu dan BKN itu berbeda dengan data milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Malteng.

Menurut data Pansus DPRD Malteng yang diketuai Halimun Saulatu itu meincikan, jumlah PNS di BKD Malteng tahun 2008 hanya 9.220 pegawai. 

Di 2010, ada jumlahnya 10.956 pegawai, serta di Desember 2009 hingga 2010, total PNS  Malteng, adalah 11.247 pegawai.

Sedangkan data BKD Malteng itu kontradiksi dengan temuan Pansus di Depkeu-RI dan BKN.

Betapa tidak, di Departemen Keuangan dan BKN, jumlah PNS Malteng ternyata buncit juga variatif. Tahun 2008 misalnya, jumlah PNS Malteng di Depkeu-RI, 11.320 pegawai, kemudian tahun 2009 meroket atau naik menjadi 11.753 pegawai.

Bahkan kuota PNS yang didongkrak Pemkab Malteng di Depkeu-RI semasa roda Pemkab Malteng didrive mantan Bupati Abdullah Tuasikal, hingga kini belum diketahui kejelasannya atas pemanfaatan  DAU mencapai Rp 143 miliar itu, apakah keseluruhannya dibelanjakan untuk PNS, serta alasan usulan DAU lebih oleh Pemkab Malteng agar sebagian DAU diperuntukan untuk program pembangunan lain di Malteng hingga kini belum diketahui kejelasannya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Lembaga Anti Korupsi Maluku secara tertulis dan telah diserahkan kepada Kejati Maluku.

Dalam laporannya, Lembaga Anti Korupsi Maluku membeberkan, belanja PNS Malteng 2007 hingga 2009 telah terjadi penyelewengan yakni, di belanja tidak langsung SKPD lingkup pemkab Malteng misalnya pembayaran gaji, pembayaran tunjangan PNS, serta pembayaran kekurangan gaji PNS sarat rekayasa.

Terungkap, APBD 2007 belanja PNS Malteng yang direalisasikan hanya Rp 232 juta lebih, sedangkan sisanya diduga disunat oknum pejabat teras lingkup Pemkab Malteng. Ditaksir kerugian keuangan Negara di APBD 2007 Malteng mencapai Rp 36 miliar.

Berikut di 2008, kuat dugaan penyelewengan yang serupa hingga ditaksir Negra merugi mencapai Rp 64 miliar. Selanjutnya, belanja PNS Malteng di APBD 2009  ditaksir kerugian Negara Rp 42 miliar.

Sehingga total anggaran yang  diselewengakan oleh pihak Pemkab Malteng dalam belanja PNS Malteng tersebut mencapai Rp 143 miliar.

Hingga berita ini naik cetak kasus dugaan belanja PNS Malteng yang fiktif rp 143 milia itu, pihak Kejati Maluku semasa Aspidsus M Natsir Hamzah telah mengkonfrontir sejumlah calon saksi didugaan korupsi jumbo tersebut.

Sejumlah calon saksi yang telah dimintai keterangan diantaranya, Kadis Pengelola Pendapatan Aset Daerah (PPKAD) Luthfi Rumbia, mantan Kabag PPKAD Malteng Zainudin Aly, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan/Bendahara Umum Abubakar Bachmid, Kepala BKD Napsin Ramia, termasuk beberapa staf lingkup Pemkab Malteng juga telah dikonfrontir.

Kendala lain proses kasus dugaan belanja PNS fiktif Malteng tahun 2007 hingga 2010, mencapai Rp 143 miliar ini pengusutannya tersendat dikarenakan, pihak BPK-RI hingga kini belum juga menyerahkan hasil audit mereka kepada Korps Adhyaksa Maluku. (MAS)

Posting Komentar untuk "Kejati Diminta Seriusi Kasus PNS Fiktif Malteng"