Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Dana Asuransi DPRD Malra, Sudiatmaja: Eksekusi Terpidana Tetap Jalan

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Sudiatmaja keapda waratwan di Kantor Kejati Maluku Kamis (6/2) kemarin berjanji akan mengeksekusi 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Malra periode 1999-2004 yang turut melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Tual.

Mnenurut dia, soal teknis pelaksanaan Kejati Maluku akan berkoordinasi dengan aparat keamanan sebelum menggelar eksekusi.

Ia berharap, para tersangka itu harus rela untuk dieksekusi dan menyangkut tempat atau tahanan mana yang diinginkan oleh para tersangka, hal tersebut akan dipenuhi Korps Adhyaksa Maluku.

“Sebagai bentuk kepatuhan, kami akan penuhi permintaan mereka jika rela dieksekusi di tahanan mana saja,” kata Sudiatmaja menjawab wartawan di kantor Kejati Maluku, Kamis (6/2) kemarin.

Kajati Maluku menyatakan, batas waktu yang diberikan kepada 14 orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor dana Asuransi DPRD Kabupaten Malra tersebut, satu atau dua bulan ke depan.

Namun jika para tersangka itu melawan, maka tentunya Kejati Maluku perlu berkoorndinasi dengan aparat keamanan untuk membantu agar agenda eksekusi terhadap para tersangka itu dapat dijalankan.

“Persoalannya adalah masalah keamanan. Apalagi, menjelang hajatan negara yakni Pemilu 2014. Kita harus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk membantu agar pelaksanaan eksekusi itu bisa berjalan. Waktunya satu atau dua bulan ke depan,” turutnya.

Kajati Mauku ini menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana  di kasus ini tetap dilakukan Korps Adhyaksa Maluku apalagi status hukum para mereka sudah resmi yakni rata-rata telah divonsi di pengadilan dengan hukuman rata-rata satu tahun penjara.

“Sedangkan delapan orang tersangka sementara masih dalam penyidikan,” ungkapnya.

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, kasus ini Walikota Tual, MM Tamher dan Wawawali Tual, Adam Rahayaan telah menjadi tersangka.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan tim Kejati Maluku mengungkapkan, dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp 1,41 miliar dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra.

Dari 35 anggota DPRD Malra ini, 11 diantaranya adalah anggota antar waktu dan masing-masing menerima Rp 30 juta, sedangkan 24 anggota DPRD lainnya memperoleh Rp 45 juta per orang.

Sedangkan untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD Malra memperoleh Rp 135 juta per orang sehingga total dana yang dibagikan Rp 4,375 miliar.

Sementara untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransinya dan baru ada pada tahun 2004 dengan jumlah premi sebesar Rp 6,4 juta per orang untuk jangka waktu lima tahun, tetapi kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD Malra. Kerugian negara dalam kasus dana asuransi DPRD Malra ini mencapai Rp 5,785 miliar.

Para mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004 sebagian besar telah menjalani putusan pengadilan diantaranya, Hironimus Renyut dan Tony Karel Retraubun, Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin, Petrus Renyaan, Oscar Thontji Ohoiwutun, Alexander Wiliam Rahandra, Paulus Vence Topatubun, Nelson Kadmaer, Musa M Kwaitota, Herman Refra, Juliana M Kom¬naris dan  HS Abdurahman.

Sedangkan Anggota TNI yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu C Rettobjaan, MR Rahangmetan, M Rahakbauw yang sudah ditangani oleh Danpom, tak jelas proses hu¬kumnya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Korupsi Dana Asuransi DPRD Malra, Sudiatmaja: Eksekusi Terpidana Tetap Jalan"