Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPID akan Gelar MoU dengan KPUD-Panwaslu

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam waktu dekat akan melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Maluku.

Hal demikian disampaikan Ketua KPID Maluku, M. Azis Tunny kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, belum lama ini. “Dalam beberapa hari kedepan, kami akan melakukan kerja sama dengan KPU dan Panwas Maluku guna mengawasi pemilu, baik di stasiun radio maupun televisi lokal,”  ujarnya.

Menurutnya, KPID hanya melakukan MoU dengan KPU dan Panwas, karena pada 2013 kemarin, pihaknya sudah melakukan MoU dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku, yang masa kontraknya dari pemilihan Gubernur Maluku, hingga Pemilan Presidan dan anggota legislatif (Aleg).

Diharapkan dengan adanya kerja sama antara beberapa lembaga terkait itu, bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk proses demokrasi di Maluku.

Dikatakan kewenangan untuk menindak lembaga penyiaran itu hanya ada di KPID, dan tidak ada di KPU maupun lembaga. Jadi yang bisa menjangkau profesi lembaga penyiaran televisi maupun radio itu, hanyalah KPID, yang didasarkan pada ketentuan Perundang-undangan Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Kita juga mengacu pada regulasi yang diatur oleh KPU, berkaitan dengan skop televisi maupun radio terkait periklanan. Dalam UU untuk periklanan di radio, dorasinya 1 menit dan 10 kali tayang, sementara untuk televisi 30 menit,” jelasnya.

Untuk hal periklanan televisi maupun radio dipatokan pada regulasi yang ada, sehingga kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk proses penegakan demokrasi di Maluku.

Dia mengatakan, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu sementara Bawaslu dan Panwaslu berfungsi sebagai lembaga pengawasan pemilu. Kalau KPID tugas mengontrol konten penyiaran televisi dan radio, sehingga diperlukan sinergitas antara lembaga-lembaga terkait itu.

“Pendekatan yang kami lakukan ke KPU dan Panwaslu adalah pendekatan aturan,” singkatnya.

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), mewajibkan semua hal, baik untuk konten berita maupun penyiaran. Lanjut Tunny, pedoman ini sangat inovatif karena berkaitan dengan kaidah-kaidah penyiaran maupun kaidah jurnalistik.

“Kan materi siaran itu banyak, ada top sow, iklan, kemudian bincang-bincang dan isi berita. Hal-hal inilah yang kemudian akan menjadi pengawasan kita,” jelasnya.

Menyoal siaran televisi dan radio di Maluku, Tunny mengatakan, masih baik-baik saja. Artinya penyiarannya masih dilandaskan pada koridor P3SPS.

“Untuk penyiaran pemilu oleh televisi dan radio, sejauh ini masih baik-baik saja. Tapi saya berharap pihak penyiaran lebih konsen lagi, karena banyak calon anggota legislatif (Caleg) yang mecalonkan diri sebagai anggota DPR, tentunya akan menggunakan televisi dan radio sebagai alat peraga kampenye mereka,” pintahnya.

Diakhir komentarnya, Mantan Koordinator Maluku Media Center (MMC) ini menegaskan, pihaknya akan ketat dalam mengawasi perjalanan pemilu di masa tenang (minggu tenang). (TWN)

Posting Komentar untuk "KPID akan Gelar MoU dengan KPUD-Panwaslu"