Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Litaay: Tidak Ada Itikad Baik Pempus Bahas RUU Kepulauan

Alex Litaay, Djohermasyah Johan, Siti Zuhro dalam diskusi Forum Legislasi  dengan topik RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan di Press Room Gedung DPR RI,  Jakarta(kiri ke kanan). (Foto:Doc DPR RI)
AMBON, INFO BARU--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan Maluku Alexander Litaay menandaskan, pemerintah pusat tidak memiliki perhatian untuk membahas kembali Rancangan Undang-undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) menjadi undang-undang.

“Sampai saat ini tidak ada perhatian "good will" untuk membahas RUU PPDK menjadi UU. Padahal RUU tersebut sudah menjadi salah satu RUU program legislasi nasional (Prolesnas), yakni kesepakatan pemerintah dengan DPR untuk membahas RUU,” kata Litaay kepada wartawan, Jumat (7/2) kemarin.

Menurutnya, sebelumnya persetujuan pembahasan RUU PPDK terungkap saat digelar rapat Panitia Khusus (Pansus), bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dan wakil-wakil dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 23 Oktober 2013.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti pemerintah  dengan menyatakan kepada tujuh Gubernur Provinsi Kepulauan, bahwa tidak perlu ada UU PPDK.

"RUU tersebut akan masuk dalam revisi UU 32 tahun 2004. Upaya tersebut merupakan cara halus pemerintah menolak RUUP. Hal ini jelas tidak masuk akal, tidak rasional dan argumentasinya tidak kuat," ujarnya.

Menanggapi langkah pemerintah, pihaknya akan berupaya menyusun argumentasi. "Tim ahli kami sedang menyusun apakah UU tersebut sudah ada substansi yang di ajukan atau tidak. Jika tidak, hal tersebut merupakan kebohongan pertama pemerintah," tegasnya.

Diakuinya, RUU PPDK sebelumnya tergabung dengan UU Pemda, tetapi setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya disetujui untuk berdiri sendiri.

"Perjuangan kepada provinsi kepulauan dilakukan karena masyarakat di daerah kepulauan masih tertinggal, kemiskinan di mana-mana dan terbelakang, sehingga harus ada terobosan dalam upaya untuk membangun daerah dari kemiskinan dan keterisolasian," tandasnya.

Litaay berharap, RUU PPDK segera mewujudkan kesejahteraan rakyat di kepulauan, yang selama ini kurang mendapat perhatian serius pemerintah.

"Rakyat sudah lama menunggu pembangunan daerah agar segera maju dan sejahtera seperti daerah lain di Indonesia. Sudah 68 tahun merdeka, baru menuntut dibentuknya UU PPDK," katanya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Litaay: Tidak Ada Itikad Baik Pempus Bahas RUU Kepulauan "