Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Majelis Hakim DKPP Usir Fahri Bachmid

AMBON, INFO BARU--Pengacara KPU Provinsi Maluku Fahri Bachmid diusir dari ruang sidang saat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja membuka sidang etik Selasa (4/2) kemarin.

Fahri Bachmid yang juga konsultan politik pasangan Cagub-Cawagub Said Assagaf –Zeth Sahuiburua itu diusir oleh Majles DKPP, karena duduk di kursi berdampingan dengan Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey saat sidang etik yang digelar DKPP kemarin dengan agenda keterangan saksi.

“Anda Siapa yang duduk di samping Idrus Tatuhey? tanya Sirait selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Etik KPU Maluku di DKPP terhadap Fahri Bachmid. Spontan Fahri Bachmid menjawab, Saya (Fahri) pengacara KPU Provinsi Maluku,” ungkap Husni Putuhena mengutip pernyataan Ketua Majelis DKPP kepada Info Baru, usai sidang DKPP Selasa (4/2) kemarin.

Putuhena juga mengaku, Ketua Majelis Hakim DKPP dengan keras mengusir Fahri Bachmid yang saat itu duduk berdampingan Ketua KPU Maluku jusuf Idrus Tatuhey.

“Anda tidak berhak duduk di bangku itu. Silahkan anda keluar. Karena sidang DKPP KPU atau teraduh. Tidak boleh didampingi kuasa hukum,” ujar Putuhena mengutip keterangan Sirait.

Pasalnya, yang boleh didampingi kuasa hukum dalam sidang etik di DKPP adalah yang mengadu bukan teradu. Sehingga lantaran ditegur, Fahri Bachmid yang kala itu duduk berdampingan dengan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey, langsung beranjak duduk di kursi penonton.

“Memang Fahri Bacmih mengira sidang di DKPP itu seperti di MK-RI sehingga pengacara bisa mendampingi kliennya. Karena diusir, akhirnya Fahri Bachmid berdiri dan duduk di kursi penonton layaknya penonton biasa,” ujar Putuhena.

Lanjutnya, sidang etik yang digelar Majleis Hakim DKPP kemarin dihadiri oleh Ketua KPU Maluku dan anggota, Ketua Bawaslu Maluku dan Anggota, Kuasa hukum Wiliam B Noya O.C Kaligis, Husni Putuhena dan Madjid Latuconsina selaku pengadu, Wiliam B Noya dan pihak Pengacara Bob Arif dengan registrasi pengaduan No. 7, 8, 9 dan 10.

Yang menarik dalam sidang tersebut lanjutnya, pendapat saksi ahli Maruarar Siahaan atau mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK-RI) mengatakan KPU Maluku di bawah pimpinan Jususf Idrus Tatuhey menjalankan tugas sangat tidak baik.

“Tindakan KPU Maluku mengabaikan putusan PTUN  adalah tindakan yang salah. karena tidak menjalankan produk hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tandas Maruarar Siahaan dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim DKPP, kemarin.

Maruarar menyatakan, Ketua KPU Provinsi Maluku sebagai pejabat tidak perlu banding, jika KPU banding produk hukum yang inkrach, berarti ada yang tidak beres ada inikasi menipolitik Pilkada dilakukan Idrus Tatuhey serta anggotanya.

“Kalau banding masalah produk hukum antara PTUN dan MK, maka KPU Maluku sudah bermain kepentingan pada pilkada Maluku 2013,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku dan Bawaslu Maluku terancam atau bakal dipecat oleh DKPP karena mengabaikan putusan Pengadilan TUN, dan isyaratnya dapat dilihat dalam persidangan, kemarin.

Pasalnya, di persidangan Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey nampaknya pandai bersilat lidah di setiap persidangan yang selama ini digelar menyangkut sengketa Pilkada Maluku 2013 sebelumnya di MK-RI.

Untuk sidang di DKPP yang dipimpin Hakim Ketua Sirait kali ini Idrus Tatuhey Cs tidak bisa berkutik saat menjawab pertanyaan Hakim.

“Komisioner KPUD ternyata pandai berkelit dan lihai beralasan dalam persidangan DKPP dengan berbagai alasan menyatakan Jacky-Adam tidak memenuhi dukungan 6,5 %. Padahal KPU Maluku telah terbukti tidak melakukan verifikasi dukungan tahap kedua,” ungkap Bartholumeus Diaz yang juga salah satu saksi dalam sidang tersebut.

Menurut dia, KPU Maluku tidak menurunkan berkas dukungan tahap kedua Jacky-Adam yang seharusnya diturunkan kepada KPU Kabupaten dan Kota untuk diverifikasi sampai tingkat PPK dan PPS dan hal ini sudah disidangkan pada pengadilan TUN sampai tingkat upaya banding dan KPU dinyatakan kalah.

Diaz menyatakan, hal ini telah membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 yang menjadi dasar bagi keikut sertaan 5 (lima) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 itu dinyatakan Batal dengan Putusan PTUN Ambon No.05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni 2013 yang dikuatkan dengan Putusan PT.TUN Makassar No.94/B/2013/PT.TUN.MKS tanggal 26 September 2013.

Putusan pengadilan itu telah inkrach dengan dikeluarkannya penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011).

Lanjutnya, keputusan KPU Provinsi Maluku No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013, tertanggal 24 April 2013 yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada gubenur-wakil gubernur Provinsi Maluku 2013 telah dibatalkan oleh PTUN, sehingga keputusan KPU Maluku itu telah cacat hukum.

“Surat Keputusan baru pengganti keputusan KPU No.16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tidak berlaku lagi agar pilkada Maluku 2013 itu diulang,” tanddasnya.

Diaz juga mengecam Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery agar tidak perlu multi tafsir terhadap isi putusan PTUN yang telah inkrach karena Bawaslu adalah badan pengawas, dan tidak berwewenang untuk menilai putusan PTUN.

“Harus diingat yang bersengketa itu antara KPUD dan pihak Jacky-Adam. Dan sengketanya diselesaikan melalui badan peradilan milik negara yakni PTUN. Seharusnya pijakan Bawaslu adalah mengawasi sengketa hukum antara KPUD dan Jacky-Adam,” ujarnya.

Lanjutnya, Bawaslu harus berpegang teguh pada putusan PTUN, bukan ikut-ikutan menafsirkan atau memiliki kajian yang berbeda atas seluruh putusan dan penetapan yang dikeluarkan PTUN.

Ia menyatakan, Bawaslu Maluku sangat tidak mandiri dan tindakan tidak jujur, tidak terbuka, tidak akuntability, tidak tertib dan tidak profesional bahkan juga tidak ada kepastian hukum dalam menjalankan tugas pengawasan.

Menurut dia, tindakan Bawaslu telah keluar dari fungsi pengawasan sehingga dugaannya Bawaslu justru memihak kepada KPU Provinsi Maluku serta memiliki kepentingan tertentu dalam pilkada Maluku 2013.

Sehingga ia meminta, dari sidang etik DKPP yang sementara berlangsung sangat layak kalau Majleis Hakim DKPP hukuman yang layak dijatuhkan kepada KPU dan BVawaslu Maluku yakni pemecatan.
Sesuai tuntutan pengadu juga ada permohonan yang sesuai Peraturan Bersama DKPP, KPUD, dan Bawaslu No. 1, 11, 13 dan No. 2 tahun 2012, ternyata DKPP dapat mengeluarkan rekomendasi.

“Kami para pengadu memohon supaya DKPP mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU dan Bawaslu Pusat, serta lampiran sebagai laporan kepada Kemendagri, Kemensekneg dan Presiden SBY bahwa pelaksanaan Pilkada Maluku telah catat hukum, lantaran ada tindakan yang tidak beretika atau perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Bagi Diaz, patut Pilkada Maluku 2013 diulang sehinggga ia mendesak DKPP mengeluarkan rekomendasi khusus kepada KPK supaya memeriksa pribadi KPU Maluku yang telah melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah saat pelaksanaan pilkada Maluku 2013. (SAT)

Posting Komentar untuk "Majelis Hakim DKPP Usir Fahri Bachmid"