Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dirut Poltekes Ambon Didesak Mundur

Dirut Poltekes Ambon Didesak Mundur.
AMBON, INFO BARU--Wakil Ketua GP Anshor Maluku Faisal Marasabessy kepada Info Baru di Ambon Minggu (13/7) mengatakan, Direktur Poltekes Ambon Hamdan Tunny yang di vonis 1,2 tahun oleh PN Tipikor Ambon kini masih tetap beraktivitas.

Kata dia, sidang dengan agenda vonis yang diketuai Hendry Hendarajaya pada 13 Juli 2013 memvonis Tunny bersalah.

Menurut Faisal, Dirut Polteks Ambon itu hingga kini masih terus bertugas seperti biasa. Padahal katanya, yang bersangkutan terbukti secara sah meyakinkan bersalah terkait praktik tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan kampus Poltekes Negeri Ambon Rp 420.500.000 yang diduga merugikan Negara Rp 250 juta.

Lanjutnya,Tuny juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

“Jika Direktur Poltekes Maluku itu mempunyai hati nurani dengan status terpidana yakni divonis 1,3 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon, harusnya yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” ujarnya.

Katanya, sikap yang ditunjukan yang bersangkutan bukan layaknya seorang pejabat yang rendah hati. Sebaliknya ia menuding ada kepentingan besar Tunny di kampus Polteks Ambon, lantaran dana yang dikelola setiap tahun untuk operasional serta kemajuan kampus yang dipimpinnya itu mencapai puluhan miliar.

“Ada apa dengan Dirpoltekes yang belum juga mengundurkan diri walaupun kuasa hukum terdakwa Rustam Maruapey dan Samri Samad meminta banding pada 29 Juli 2013 di Pengadilan Tinggi Ambon tetapi sebagai pejabat negara harus memundurkan diri karena masih banyak putra terbaik di Maluku untuk menduduki jabatan tersebut,” desaknya.

Sebelumnya, kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Direktur Poltekes Maluku, Hamdan Tuny, Pudir II Ita La Ato dan Direktur CV Adiyasa Pratama Wisnu Wardana selaku kontraktor.

Namun, hanya Hamdan Tuny dan Ita La Ato yang l dijebloskan ke penjara Jumat 12 Oktober 2013. Sementara tersangka Wisnu Wardana melarikan diri dan hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Proyek pemeliharaan rehab kampus setempat dikerjakan tanpa kontrak. Dimana kontrak dibuat setelah proyek selesai. Selain itu, pekerjaannya juga dilakukan tanpa lelang dan dikerjakan oleh keluarga salah satu petinggi lingkup Poltekes Ambon tersebut. (SAT)